Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ditahan, Pengacara: Keadilan Restoratif Hanya Slogan Manis

Andy menjelaskan, kliennya memang dikenal sebagai sosok yang kritis, serta mempunyai integritas dan prinsip dalam melakukan pekerjaannya sebagai jaksa

Jovi Andrea Bachtiar (kanan) dan Pengacara Andy Stefanus Harahap (kiri). (Foto: istimewa)
Jovi Andrea Bachtiar (kanan) dan Pengacara Andy Stefanus Harahap (kiri). (Foto: istimewa)
A A

, TAPSEL - pengacara dan penasihat hukum dari Andrea Bactiar di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang ditangkap dan ditahan karena mengkritik institusinya, akhirnya buka suara terkait kasus ini.

Andy menjelaskan, kliennya memang dikenal sebagai sosok yang kritis, serta mempunyai integritas dan prinsip dalam melakukan pekerjaannya sebagai seorang jaksa.

"Klien saya tersebut kini harus mendekam dalam sel tahanan lembaga pemasyarakatan Kota Padangsidimpuan," katanya dalam keterangannya yang diterima, Kamis (29/8/2024).

Sebelumnya, Andy mengatakan, kliennya ditahan di pada Rabu (21/8/2024). Menurutnya, penahanan terhadap Jovi terkesan dicari-cari kesalahannya, termasuk dengan dilakukannya tes urine.

"Klausalitasnya dimana?. Dengan adanya laporan dugaan pencemaran UU ITE yang dilaporkan terhadap klien saya, disangkutpautkan dengan dilakukannya tes urine, urgensinya apa?," ungkapnya.

Tak hanya di situ, Andy pun menuding adanya upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Tapsel dalam kasus ini. Karena, dia berpendapat, Kapolres Tapsel pada press release yang dilakukan beberapa waktu lalu, mengatakan adanya izin dari Agung terkait pemeriksaan terhadap Jovi pertanggal 15 Juni 2024 lalu.

Di mana, kata Andy, dalam surat tersebut, tidak secara spesifik menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang No 16 Tahun 2004 Tentang Republik indonesia.

Dalam pasal 8 ayat 5 dengan tegas menjelaskan 'dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

"Sementara surat yang diterima oleh kepolisian hanya menggunakan frasa 'pemeriksaan'. Jadi jangan mengartikan seenaknya dong, digiring seakan bisa melakukan penggeledahan dan upaya paksa terhadap klien saya," jelasnya.

Padahal, lanjutnya, Kejaksaan Tapsel juga selama ini kerap berbicara tentang . Karenanya, Andy menuturkan, dalam melaksanakan penuntutan, sepatutnya tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga harus termasuk penyelesaian perkara di luar lembaga pengadilan, melalui mediasi sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

"Klien saya seharusnya menjadi investasi bagi kejaksaan," sebutnya.

Andy mengatakan, kejaksaan mungkin lupa dengan penyesuaian standart perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nations Guidelines On The Role Prosecutors dan International Association Of Prosecutor mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak Tahun 2006.

Untuk itu tambah Andy, pemidanaan terhadap Jovi harusnya menjadi upaya akhir, apalagi hingga berujung pada pemecatan bukan merupakan pilihan yang tepat, karena akan berujung pada penurunan kepercayaan publik.

"Mengingat klien kami Jovi Andrea Bactiar hanya mengkritik, atau menyampaikan pendapat untuk kepentingan umum dan bukan pelaku kriminal kelas kakap," pungkasnya.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait