Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Andy Stefanus Harahap pengacara dan penasihat hukum dari Jaksa Jovi Andrea Bactiar di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang ditangkap dan ditahan karena mengkritik institusinya, akhirnya buka suara terkait kasus ini.
Andy menjelaskan, kliennya memang dikenal sebagai sosok yang kritis, serta mempunyai integritas dan prinsip dalam melakukan pekerjaannya sebagai seorang jaksa.
Baca Juga : Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Jaksa Jovi, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Berpihak
"Klien saya tersebut kini harus mendekam dalam sel tahanan lembaga pemasyarakatan Kota Padangsidimpuan," katanya dalam keterangannya yang diterima, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga : Marcos Kaban Kritik Penanganan Hukum yang Diberikan Terhadap Jaksa Jovi
Sebelumnya, Andy mengatakan, kliennya ditahan di Polres Tapsel pada Rabu (21/8/2024). Menurutnya, penahanan terhadap Jovi terkesan dicari-cari kesalahannya, termasuk dengan dilakukannya tes urine.
"Klausalitasnya dimana?. Dengan adanya laporan dugaan pencemaran UU ITE yang dilaporkan terhadap klien saya, disangkutpautkan dengan dilakukannya tes urine, urgensinya apa?," ungkapnya.
Baca Juga : Pengurus DPC GAMKI Kabupaten Tapsel Periode 2024-2027 Dilantik
Tak hanya di situ, Andy pun menuding adanya upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Tapsel dalam kasus ini. Karena, dia berpendapat, Kapolres Tapsel pada press release yang dilakukan beberapa waktu lalu, mengatakan adanya izin dari Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan terhadap Jovi pertanggal 15 Juni 2024 lalu.
Baca Juga : Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Tak Terima Vonis 6 Bulan Kasus ITE, Ajukan Banding
Di mana, kata Andy, dalam surat tersebut, tidak secara spesifik menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang No 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik indonesia.
Dalam pasal 8 ayat 5 dengan tegas menjelaskan 'dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Baca Juga : Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella
"Sementara surat yang diterima oleh kepolisian hanya menggunakan frasa 'pemeriksaan'. Jadi jangan mengartikan seenaknya dong, digiring seakan bisa melakukan penggeledahan dan upaya paksa terhadap klien saya," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, Kejaksaan Tapsel juga selama ini kerap berbicara tentang keadilan restoratif. Karenanya, Andy menuturkan, dalam melaksanakan penuntutan, sepatutnya tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga harus termasuk penyelesaian perkara di luar lembaga pengadilan, melalui mediasi sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
"Klien saya seharusnya menjadi investasi bagi kejaksaan," sebutnya.
Andy mengatakan, kejaksaan mungkin lupa dengan penyesuaian standart perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nations Guidelines On The Role Prosecutors dan International Association Of Prosecutor mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak Tahun 2006.
Untuk itu tambah Andy, pemidanaan terhadap Jovi harusnya menjadi upaya akhir, apalagi hingga berujung pada pemecatan bukan merupakan pilihan yang tepat, karena akan berujung pada penurunan kepercayaan publik.
"Mengingat klien kami Jovi Andrea Bactiar hanya mengkritik, atau menyampaikan pendapat untuk kepentingan umum dan bukan pelaku kriminal kelas kakap," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
