Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rano Alfath mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur ke luar negeri.
Upaya ini dilakukan, agar Ronald Tannur tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan
"Jadi memang apa yang dilakukan Kejagung dengan membuat surat cekal Ronald Tanur ke Imigrasi itu tindakan bagus makin cepat makin baik dan langsung mengajukan upaya banding itu sangat bagus juga," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Senin (26/8/2024).
Baca Juga : Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law
Politikus PKB ini pun memastikan Komisi II DPR akan siap mengawal kasus Ronald Tannur sampai selesai, Karena Komisi III DPR berkomitmen jika tidak ada ruang buat siapapun melakukan tindak kejahatan.
"Kita dari Komisi III DPR tak mempersoalkan itu dari awal komitmen kami tak akan ada ruang apapun untuk siapapun melakukan kejahatan," tegasnya.
Baca Juga : Rayakan Hari Bakti Ke-1, Kemenimipas Sumut Beri Penghargaan Sejumlah Kepala Daerah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Imigrasi tengah berkoordinasi untuk mencegah Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur ke luar negeri. Upaya ini dilakukan agar Ronald Tannur tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Peringatan Hari Bhakti KemenImiPas Ke-1 di Lapas Padangsidimpuan berlangsung Hikmah
"Jadi beberapa waktu yang lalu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli mengatakan proses hukum pengajuan cegah dan tangkal (cekal) itu tengah berlangsung. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Karena memang harus dipahami, karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ujar Harli.
Baca Juga : Komisi III DPR Apresiasi KY Rekomendasikan Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Koordinasi untuk mencari solusi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan disebut masih berlangsung. Perkembangan terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri dipastikan akan disampaikan ke publik.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) resmi mendaftarkan kasasi ke MA merespons putusan hakim dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Senin, 5 Agustus 2024. Kasasi diajukan karena Ronald Tannur divonis bebas.
Dalam vonis menyatakan bahwa Dini Sera meninggal karena mengkonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Padahal, dalam hasil visum di dalam amar putusan itu tertuang penyebab meninggal karena luka dalam.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi perdarahan hebat,” demikian bunyi poin kelima hasil visum dalam salinan putusan.
Memang hasil visum tersebut menyebutkan ada kandungan alkohol dalam lambung Dini Sera. Namun, tidak disebutkan alkohol menjadi penyebab kematiannya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
