Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III DPR Apresiasi KY Rekomendasikan Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan keputusan yang merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar 3 hakim yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, diberhentikan.

"Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Pangeran menegaskan, keputusan KY ini ada lantaran seluruh pihak mengawal putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, kata dia, keadilan masih berpihak kepada korban

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

"Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban," tuturnya.

Lebih lanjut, Pangeran mengatakan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya, keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Arsul Sani Merembet ke DPR, Komisi III Merasa Disalahkan Publik ​

"Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri," terangnya.

Baca Juga : Ketika Keadilan Bertemu Algoritma: Tantangan Etik Komisi Yudisial di Era Kecerdasan Buatan

"Kami berharap agar sanksi pemecatan itu memberikan efek jera yang lebih kuat. Terima kasih masyarakat Indonesia yang telah ikut melakukan pengawasan dengan baik agar keadilan di negeri ini tetap ada," tambahnya.

Dia pun berharap keputusan KY dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat, lanjut dia, perlu melihat bukti bahwa lembaga peradilan bersedia mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga integritas dan keadilan.

Baca Juga : Motif Sakit Hati, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Nekat Lakukan Pencurian dan Bakar Rumah

"Penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak," paparnya.

Baca Juga : VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir

Tak hanya itu, Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu menilai perlunya dilakukan reformasi sistemik dalam sistem peradilan di Indonesia agar ada konsekuensi yang setimpal jika ada pelanggaran serius.

Pangeran juga menyebut diperlukan pula upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

"Kami harap pendidikan dan pelatihan bagi hakim mengenai etika dan integritas ditingkatkan agar mencegah pelanggaran di masa depan," ucapnya.

Pangeran pun berharap kasus Ronald Tannur ini menjadi pengingat bagi seluruh penegak hukum, khususnya para hakim. Ia juga berharap masyarakat bersama DPR terus melakukan pengawalan dalam proses- proses peradilan di Indonesia.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia agar lebih objektif dan mengadili secara transparan. Sehingga tidak mencederai keadilan hukum bagi rakyat," sebut Pangeran.

"Dan tentu kita berharap, pengawasan dalam proses peradilan tidak hanya berhenti sampai di sini. KY harus memastikan tetap bekerja secara profesional mengawasi pengadilan, dan tegas menindak apabila ada pelanggaran tanpa menunggu no viral no justice," tutupnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)