Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kasus suap terkait perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas dengan terdakwa Ronald Tannur, menyeret banyak pihak.
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menghadiahi vonis bebas Ronald Tannur, kini Zarof Ricar, mantan pejabat Hakim Agung dan pejabat Mahkamah Agung (MA), turut ditangkap.
Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Mantan Hakim Agung Zarof Ricar ditangkap Tim Kejagung di Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penangkapan Zarof Ricar dilakukan empat orang tim dari Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) malam.
Penangkapan Zarof Ricar terkait dugaaan keterlibatannya dalam keputusan kontroversial yang memutus bebas Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.
Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk memperngaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya.
Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.
Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.
Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.
"Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," kata dia.
Temuan Uang Nyaris Rp 1 T dan Emas Batangan 51 Kg
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jakarta.
Penggeledahan itu masih terkait dengan pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung berhasil mengamankan uang bernilai hampir Rp 1 triliun dan emas Antam 51 kg. Penggeledahan dilakukan di dua tempat.
"Penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip kumparan, Sabtu (26/10/2024).
Qohar pun mengaku penyidik kaget saat menemukan uang nyaris senilai Rp 1 triliun itu dalam penggeledahan.
"Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya, tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, Kejagung juga memamerkan setidaknya tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika.
Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)
Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)
USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
Diduga uang dan emas tersebut diamankan merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ucap Qohar.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 Kg," sambungnya.
Jabatannya terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.
Tidak ada yang disampaikan Zarof saat ditahan. Pihak MA juga belum berkomentar.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat. Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Sosok Zarof Ricar
Sosok Dr Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Zarof Ricar lahir Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962.
Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA RI, Zarof Ricar ternyata pernah menjadi pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.
Saat PSSI dipimpin Edy Rahmayadi, Zarof Ricar tercatat menjadi Wakil Ketua Komisi Etik pada Organ Yudisial di PSSI.
Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga ternyata menjadi produser film 'Sang Pengadil'.
Film ini baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 kemarin.
Ceritanya menyangkut kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.
Film Sang Pengadil dibuat dengan tujuan untuk menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim.
Namun, di saat film ini tayang, Zarof Ricar justru ditangkap. Ia menyusul tiga hakim lainnya yang sudah lebih dulu dipenjarakan.
Bebas Ronald Tannur Janggal
Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.
Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli, Kamis.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Sinopsis film 'Sang Pengadil'
Film Sang Pengadil bercerita tentang kisah laki-laki bernama Jojo.
Jojo merupakan seorang hakim muda. Ia kembali ke kampung halamannya setelah serangkaian kejadian mengganggu ketenangannya.
Kehidupannya dibayangi oleh korupsi dan kasus bunuh diri ayahnya.
Ayahnya sebenarnya juga berprofesi sebagai seorang hakim.
Jojo mendapati dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
Bersama dengan rekan-rekannya, termasuk hakim baru bernama Abigail, dia bertekad untuk menegakkan keadilan.
Meskipun harus berhadapan dengan kekuatan gelap yang mengancam hidupnya dan keluarganya. (*)