Cerita Pelaku Pencurian Kantor Lurah di Binjai Barat yang Ketiduran di Sofa saat Jalankan Aksinya, Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Pelaku pencurian kantor Lurah Bandar Senembah Binjai Barat tertangkap polisi saat tertidur di sofa usai memotong kabel listrik
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, berakhir konyol. Pelakunya justru tertangkap saat tertidur pulas di dalam kantor yang dibobolnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima laporan warga terkait kondisi jendela depan kantor lurah yang rusak dan terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan telah terjadi tindak pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Binjai Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat, petugas mendapati jendela kantor lurah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama tim kemudian masuk ke dalam kantor untuk melakukan pengecekan. Di luar dugaan, petugas menemukan seorang pria sedang tertidur di sofa ruang kantor lurah. Pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama DS alias Aseng, seorang wiraswasta asal Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian di kantor lurah tersebut.
Kapolsek AKP Sulthoni menjelaskan, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik dengan menurunkan sakelar meteran. Setelah itu, ia mencengkel jendela kantor dan memotong seluruh kabel instalasi listrik hingga menjadi sekitar 20 gulungan. Usai melakukan aksinya, pelaku kelelahan dan tertidur di sofa kantor.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sulthoni, Senin (9/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 20 gulungan kabel tembaga, 10 buah mancis, satu tang, satu gunting, satu obeng, satu pisau cutter, serta satu tas.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPemprov Sumut Perkuat Intervensi Pasar Tekan Kenaikan Harga Cabai
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Dorong Penguatan Kinerja PUD Pasar Lewat RKAP 2027
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Sonny Irawan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELDisorot soal Pernyataan “Enjoy” Saat Warga Terpapar Asap, Ini Kata Wali Kota Palembang
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALDiduga Aniaya Rekan Kerja Pakai Tojok, Warga Aur Duri Diringkus Polisi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSBakom RI Perkuat Komunikasi Dua Arah, Utamakan Mendengar Suara Rakyat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSMK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Pencalonan dan Ijazah Wapres Gibran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Rokok
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMSELBelum Puas, Gabungan Mahasiswa se-Sumsel Kembali Geruduk Kantor Gubernur
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPrabowo Ungkap Rp52 Triliun Kekayaan Negara Berhasil Diselamatkan Satgas PKH
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan