Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, berakhir konyol. Pelakunya justru tertangkap saat tertidur pulas di dalam kantor yang dibobolnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima laporan warga terkait kondisi jendela depan kantor lurah yang rusak dan terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan telah terjadi tindak pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Binjai Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat, petugas mendapati jendela kantor lurah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Baca Juga : Anggota TNI Dikeroyok Ormas, 1 Pelaku Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama tim kemudian masuk ke dalam kantor untuk melakukan pengecekan. Di luar dugaan, petugas menemukan seorang pria sedang tertidur di sofa ruang kantor lurah. Pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama DS alias Aseng, seorang wiraswasta asal Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian di kantor lurah tersebut.
Kapolsek AKP Sulthoni menjelaskan, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik dengan menurunkan sakelar meteran. Setelah itu, ia mencengkel jendela kantor dan memotong seluruh kabel instalasi listrik hingga menjadi sekitar 20 gulungan. Usai melakukan aksinya, pelaku kelelahan dan tertidur di sofa kantor.
Baca Juga : Santri di Lampung Tewas, Polisi Tetapkan Pelatih Jadi Tersangka
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sulthoni, Senin (9/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 20 gulungan kabel tembaga, 10 buah mancis, satu tang, satu gunting, satu obeng, satu pisau cutter, serta satu tas.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Juga : Penggerebekan Bandar Narkoba di Tapian Dolok, Polres Simalungun Sita 32,75 Gram Sabu
(Dra/nusantaraterkini.co).
