nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang Ketua Ormas di Binjai Barat, Kota Binjai berinisial YA (29) dan rekannya IA (37) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Keduanya ditangkap saat berada di jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.00 wib dinihari.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa (1/6/2025) sekira pukul 21.00 wib.
Baca Juga : Soal Salah Tangkap, Garuda Indonesia dan Avsec Belum Minta Maaf, Iskandar: Kami Tunggu Hingga Kamis
"Personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta mengabarkan bahwa di jalan Kedodong sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli terhadap narkoba. Menerima informasi, tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan di TKP," jelas Syamsul, Jumat (4/7/2025).
"Hasil penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh darinya terpantau 2 (dua) unit sepeda motor di pinggir jalan," sambungnya.
Melihat ada kejanggalan, kata Syamsul, kemudian petugas langsung mendatangi keduanya, namun keduanya langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga.
Baca Juga : Oknum Ketua KPAI Sibolga-Tapteng Kabur Saat Diwawancarai Terkait Dugaan Penganiayaan di Polsek Pandan
"Jadi sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya," beber Syamsul.
Dari kedua pelaku, petugas menyita satu plastik klip transparan besar berisikan 15 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, satu unit hp merk iPhone warna hitam, satu unit hp merk vivo warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam, satu unit hp merk oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, IA (37) mengaku tinggal di jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan sedangkan YA (29) tinggal di jalan Let Umar Baki, Lk.V, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat," pungkas Syamsul.
Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas
Saat ini terhadap IA dan YA sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(Dra/nusantaraterkini.co).
