Nusantaraterkini.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara terkait sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Suhartoyo mengatakan hakim yang mengadili sengketa Pemilu 2024 tidak dapat menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan nggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh," kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam, dikutip dari detikNews.
Kemudian, Suhartoyo menyinggung kasus pemohon yang tidak menghadirkan saksi yang cukup. Ia mengatakan hakim bisa saja menyarankan saksi tambahan dan nanti akan ditindaklanjuti pemohon.
Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
"Kalau kemudian hakim menyarankan, misalnya 'eh kamu saksinya kurang nih', ditambah atau dan lain sebagainya, tetap yang mengajukan pihak yang bersangkutan langsung, bukan hakim yang cari kemudian bisa mendatangkan ahli seperti pada pengujian UU atau judicial review, nggak," ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan, hakim yang menangani perkara sengketa pemilu tak boleh melebih-lebihkan perkara. Lebih lanjut, katanya, apabila hakim mencoba menambahkan fakta dalam persidangan, maka itu sudah termasuk keberpihakan.
"Dalam sengketa lembaga negara yang menjadi kewenangan MK, perkara pilkada nggak boleh berlebih-lebihan sikapnya, kemudian menambah-nambah fakta di persidangan inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," ungkapnya.
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK
"Jadi hakim sebenarnya pasif seharusnya, kalau teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, perkara pidana, hakim nggak ada hakim yang perintahkan panggil ini panggil ini, nggak boleh, karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa yang mengalihkan mendakwakan terdakwa, yang mendatangkan saksi, mendatangkan ahli," lanjutnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews
