Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ketua Grib Labuhanbatu Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan: Terlibat Kasus Narkoba

Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu, Khairul Arifin yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Bagikan:
Polres Labuhanbatu gelar press release dengan tersang Ketua Grib Labuhanbatu, KA
Polres Labuhanbatu gelar press release dengan tersang Ketua Grib Labuhanbatu, KA
A A

nusantaraterkini.co,  - , yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba ternyata terlibat juga dalam di Labuhanbatu.

Dalam kasus pembakaran itu, memerintahkan pelaku lain untuk melakukan pelemparan, pengerusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban.

"Dia () terlibat dalam . Kita masih terus dalami," kata Kasat Reskrim Polres AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskan Rivandi, peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024. Saat itu, korban Junaidi yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu bersama rekannya mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba.

Mereka mendatangi lokasi itu untuk melakukan investigasi dan kemudian membuat postingan di akun Facebook dan status WhatsApp.

"Usai mengunggah hal itu, korban mendapatkan teror. Lalu, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 01.45 WIB, rumah dan mobil korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke kantor polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menangkap pelaku Endar Muda Siregar (EMS) selaku eksekutor pembakaran tersebut. Sementara pelaku Khairul ditangkap di Jambi pada Minggu (29/9/2024).

"EMS yang menerima perintah untuk melakukan pelemparan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban. Tersangka KA memberikan upah Rp 15 juta kepada pelaku EMS," kata Rivanda.

Motif para pelaku, kata Rivanda, karena tidak terima dengan pemberitaan korban soal peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh . 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait