Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kenaikan Pangkat Prabowo! Apa yang Tidak Diketahui Publik?

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan perihal kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal Bintang 4

Kenaikan Pangkat Prabowo! Apa yang Tidak Diketahui Publik?

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pangkat Jenderal Bintang 4 di Indonesia merupakan satu tingkatan tertinggi dalam hierarki militer negara ini. 

Para pemegang pangkat ini adalah sosok-sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia. Mari telaah bersama beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pangkat ini.

Baca Juga : Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan

1. Siapa saja Jenderal Bintang 4 di Indonesia

Para pemegang pangkat Jenderal Bintang 4 saat ini adalah tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar dalam kemajuan dan keamanan negara. 

Beberapa di antaranya termasuk Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan sejak Oktober 2019. 

Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Pengganti Thomas Djiwandono Hari Ini

Selain itu, terdapat juga tokoh seperti Agus Surya Bakti, yang menjabat sebagai Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat sejak Januari 2022, dan banyak lagi.

2. Kapan Prabowo Subianto Naik Pangkat

Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai salah satu tokoh militer dan politik Indonesia, naik pangkat menjadi Jenderal Bintang 3 pada tahun 1998. Pencapaian ini menandai langkah besar dalam kariernya di militer Indonesia.

Baca Juga : Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih

3. Apa yang dimaksud dengan Hor

Hor adalah singkatan dari Hukum Organisasi Tentara (HOR). HOR merupakan peraturan yang mengatur tentang organisasi, tata kerja, dan pembinaan prajurit TNI. 

Ini mencakup segala hal mulai dari pembinaan mental, fisik, dan intelektual prajurit, hingga ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan kedisiplinan di dalam tubuh TNI.

4. Apa itu Hor dalam TNI

Dalam konteks TNI, HOR atau Hukum Organisasi Tentara adalah landasan hukum yang mengatur segala aspek terkait dengan organisasi militer, tata tertib, serta hak dan kewajiban prajurit. 

HOR mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan personel, seperti pelatihan, promosi, penilaian kinerja, dan disiplin.

Dengan demikian, pemahaman mengenai pangkat Jenderal Bintang 4 dan HOR dalam TNI penting untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang tertarik dengan bidang militer dan pertahanan negara. 

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa pangkat dan peraturan hukum hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan gambaran tentang TNI. Yang lebih penting adalah dedikasi dan pengabdian para prajurit dalam melayani bangsa dan negara.

Prabowo Subianto Naik Pangkat

Presiden Jokowi memberikan penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Jokowi menyebut penganugerahan itu sebagai penghargaan untuk berbakti pada negara.

Menanggapi hal itu, Pengamat militer Khairul Fahmi menjelaskan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan”.

Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Dan seperti kita ketahui, Prabowo Subianto adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama ," kata Khairul Fahmi, Rabu (28/2/2024).

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang empat atau jenderal penuh," sambungnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo Subianto, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo Subianto  ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna," katanya.

"Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” pungkas Khairul.

(Akb/nusantaraterkini.co)