Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau calon dokter spesialis berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) atau hospital based bakal digaji dan bebas biaya pendidikan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengapresiasi kebijakan serta dorongan dari Menkes untuk kesejahteraan dokter spesialis dengan mengikuti standar WHO.
Baca Juga : RSUD Pirngadi Medan Bakal Terima Sejumlah Alat Medis Canggih dari Kemenkes
"Terobosan yang bagus karena kita masih kekurangan 29 ribu dokter spesialis bila mengikuti standar WHO. Kebijakan yang bagus harus terus didorong guna menunjang percepatan dan kemajuan di bidang kesehatan," kata Nurhadi kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga : RS Adam Malik Siagakan 5 Dokter Spesialis di IGD 24 Jam Selama Libur Nataru 2026
"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta PPDS di Indonesia. Hal ini karena terdapat laporan tingginya angka depresi di kalangan peserta program," sambungnya.
Menurut hasil survei skrining kesehatan jiwa peserta PPDS RS vertikal per Maret 2024 yang dilakukan oleh Kemenkes RI, menunjukkan ribuan calon dokter spesialis mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.
Baca Juga : Kemenkes Didesak Perbaiki Amburadulnya Tata Kelola Sistem Kedokteran
"Para peserta PPDS ini umumnya sudah memasuki usia matang dan memiliki tanggungan keluarga. Jika pemasukan tidak jelas, sementara mereka harus membayar biaya pendidikan, melayani pasien, dan belajar, tentunya menjadi beban tersendiri," ujarnya.
Baca Juga : Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi
Lebih lanjut Nurhadi menilai, para peserta PPDS adalah aset negara dalam bidang kesehatan yang harus dijaga kesehatan fisik dan mentalnya secara baik agar mereka dapat menjalankan pendidikannya secara maksimal.
"Tidak maksimalnya pendidikan dokter spesialis akan berdampak pada stabilitas kesehatan nasional Indonesia," tegas legislator dapil Jatim VI ini.
Baca Juga : Siswa SMP Negeri 6 Pemalang Berguru pada Sejarah dan Alam Yogyakarta
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa calon dokter spesialis yang menempuh pendidikan melalui program hospital based akan mendapatkan kesejahteraan berupa memperoleh gaji dan menjalani pendidikan spesialis tanpa biaya, seperti penerapan sistem di luar negeri.
Baca Juga : Diduga Keracunan Roti Program MBG, Dua Siswa SMPN 31 Palembang Dilarikan ke Puskesmas
Menurut Budi, hal tersebut dilakukan untuk mengatasi salah satu permasalahan utama pendidikan dokter spesialis di Indonesia, yakni biaya pendidikan yang mahal.
"Jadi, pendidikan dokter spesialis [di Indonesia] sama dengan pendidikan dokter di dunia. Tidak usah bayar uang kuliah, tidak usah bayar uang pangkal," ujarnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
