Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Korupsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Sebesar Rp150 Miliar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memaparkan uang senilai Rp150.000.000.000 yang merupakan uang pengganti kerugian negara dari PT DMKR terkait kasus korupsi Aset PTPN I Regional I, Rabu (22/10/2025) siang. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) dengan nilai total Rp150.000.000.000, Rabu (22/10/2025) siang.

Pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh PT DMKR ini, terkait adanya penanganan tindak pidana korupsi perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciptra Land. 

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS. Dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik kejati sumut.

Kepala Kajati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus, Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum, Muhamad Husairi saat menyebutkan, dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan agar dapat dicapai.

Baca Juga : Kerugian Negara Rp 1 T, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

"Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," katanya dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, Kajati juga turut menjelaskan, jika Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara," papar Harli.

Baca Juga : Usai Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara, Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bebas Bersyarat

Sementara itu, Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” kata Aspidsus.  

Plh Kasi Penerangan hukum, Husairi kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)