Nusantaraterkini.co, Deli Serdang - Dugaan penyelewengan anggaran kebersihan di Kecamatan Percutseituan hingga kini masih dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Di mana dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Kebersihan tersebut pada tahun 2023 yang mencapai Rp 470 juta.
Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG
Dalam proses penyelidikan, Kejari Deliserdang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus penyelewengan dana kebersihan tahun 2023 di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba
Informasi dugaan penyelewengan itu disebut menyeret sejumlah petinggi di Kecamatan Percutseituan seperti camat, bendahara dan kasi kebersihan.
Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Baca Juga : Modus Kasih ‘Uang Jajan’ Kakek 65 Tahun Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Menurut Boy, dari hasil pengumpulan data dan bahan yang dilakukan, kemarin, terhadap Kecamatan Percut Sei Tuan perlu untuk mendalami keterangan dari pihak kecamatan.
"Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Untuk tahapan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait," bebernya.
Perlu diketahui, dugaan penyelewengan anggaran kebersihan ini muncul adanya temuan BPK.
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
Terkait hal tersebut, Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, belum memberikan penjelasan apapun.
Baca Juga : Dijadwalkan Digusur Hari Ini, Pedagang Pasar Sambas Sampaikan Aspirasi
(cw4/Nusantaraterkini.co)
