Nusantaraterkini.co, BINJAI - Persoalan terkait kubah di Masjid Al-Fatih yang diduga tak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) mendapat perhatian khusus atau sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Pasalnya, pembangunan Masjid Al-Fatih yang mengucurkan anggaran puluhan miliar ini diduga sarat dengan korupsi.
Informasi dirangkum, kubah Masjid Al-Fatih menggunakan bahan membran dengan luas 580 meter persegi. Selain itu, juga ada material spandek yang digunakan dengan luas 121 meter persegi.
Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Untuk kubah ini saja, dianggarkan senilai Rp 1,3 miliar. Namun belakangan, hasilnya kurang memuaskan dan bahkan menimbulkan polemik.
Buntutnya, persoalan ini menyita perhatian Korps Adhyaksa di Kota Binjai. Kajari Binjai, Jufri menyebut, proyek pembangunan Masjid Al-Fatih masih dalam masa pemeliharaan.
"Jika ada pekerjaan yang kurang sempurna seperti pada kubah Masjid Al-Fatih, pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan," ujar Jufri, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga : Kadis PUTR Binjai Ditagan, Jaksa Bongkar Korupsi Dana Sawit Rp 2,6 Miliar hingga Proyek Jalan Fiktif
Disoal apakah dapat dilakukan penundaan bayar oleh Pemko Binjai karena ada retensi atau masa pemeliharaan sisa lima persen lantaran proyek menimbulkan polemik, dia menjawab sah-sah saja.
Artinya, sisa lima persen yang belum dibayarkan oleh Pemko Binjai disebut sebagai jaminan pemeliharaan.
“Setiap proyek selalu ada retensi lima persen sebagai jaminan pemeliharaan. Retensi lima persen tersebut dapat dicairkan dengan memberikan garansi sebagai penggantinya," ucap Jufri.
Baca Juga : Infrastruktur di Sumut, Menko PMK: Jalur Sidempuan hingga Madina Berangsur Pulih
"Bila ada pekerjaan yang tidak sempurna, baik karena rusak maupun hal lainnya, dan rekanan tidak memperbaiki pekerjaan tersebut, maka garansi tersebut dapat diklaim sebagai pengganti perbaikan pekerjaan yang kurang baik," sambungnya.
Dengan demikian, Pemko Binjai atau Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sejatinya harus meneliti proyek tersebut dengan teliti serta benar.
Jangan dibayarkan sisa termin lima persen jika terdapat kesalahan atau tidak sesuai RAB dalam pengerjaannya.
Baca Juga : Menko PMK: Jembatan dan Jalan Strategis Mulai Difungsikan
Kubah Masjid Al-Fatih Binjai memang terlihat berbeda dari masjid umumnya. Adalah terdapat perbedaan lengkungan pada kubah masjid yang megah tersebut.
Adapun perbedaannya yakni, lengkungannya masuk ke dalam. Umumnya kubah masjid memiliki lengkungan keluar.
Karenanya, penampakan kubah masjid ini menjadi perhatian. Selain itu, memunculkan kekhawatiran terkait kualitas bangunannya.
Baca Juga : Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Debat Soal Proyek Kantor Bupati
Namun begitu, Kepala Bidang Bina Marga, Ridho Indah Purnama mengklaim, perbedaan lengkungan tersebut adalah inovasi terbaru.
Ridho tidak secara gamblang memberi penjelasan terkait lengkungan ke dalam pada kubah Masjid Al-Fatih Binjai. Dia hanya mengirimkan sejumlah gambar terkait inovasi kubah terbaru tersebut.
"Mungkin gambar-gambar ini bisa menjelaskan. Membran (material kubah)," ucap Ridho yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mega proyek tersebut.
Baca Juga : Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi DBH Sawit
Masjid Al-Fatih terletak di Jalan Soekarno-Hatta KM 17, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, diresmikan sekitar awal Maret 2024 lalu.
Masjid yang berdiri di pintu masuk Kota Binjai ini diharap menjadi ikon baru dan dapat digunakan sebagai lokasi wisata religi sekaligus tempat persinggahan para perantau.
Masjid Al Fatih berdiri di atas lahan seluas satu hektar yang dibangun dengan dana sebesar Rp 47 miliar, bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2022 dan 2023. (rsy/nusantaraterkini.co)
