Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Ungkap Peran Helena Lim di Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). (Foto: Serambinews)

Nusantaraterkini.co - Terungkap peran crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019. 

Baca Juga : Heboh Video Sandra Dewi dan Harvey Moeis Tanpa Pakai Mobil dan Rompi Tahanan Usai Sidang

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ketut mengatakan, Helena melakukan perbuatannya dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. 

Helena disebut juga memberikan fasilitas dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Baca Juga : Helena Lim ‘Jilat’ Ludah Sendiri Usai Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Percaya Karma Kehidupan

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 14 April 2024.

Akibat perbuatannya, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Harvey Moeis Ganti Rugi Rp 210 Miliar, Hukuman Suami Sandra Dewi Dinilai Terlalu Ringan

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com