Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Harvey Moeis Ganti Rugi Rp 210 Miliar, Hukuman Suami Sandra Dewi Dinilai Terlalu Ringan

Editor:  Aby
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Harvey Moeis Ganti Rugi Rp 210 Miliar, Hukuman Suami Sandra Dewi Dinilai Terlalu Ringan

Nusantaraterkini.co - Persidangan kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menuai pro dan kontra.

Seperti diketahui, baru-baru ini sidang Harvey Moeis beragendakan pembacaan tuntutan.

Momen ini pun diunggah ulang oleh akun gosip di media sosial, tampak Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, suami Sandra Dewi juga diminta ganti rugi senilai Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar," ujar jaksa.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," lanjut jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis, warganet menilai hukuman untuk suami Sandra Dewi itu terlalu ringan.

Pasalnya kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah yang dilakukan Harvey Moeis cs mencapai Rp 271 triliun.

"Kerugian negara 271 triliun, dendanya cuman 210 miliar penjara 12 tahun, adil kah?" tulis komentar salah satu warganet.

"Dendanya kurang banyak 210M yang dikorupsi 271T," sambung warganet lainnya.

"12 tahun dan cuman 210M.. Lebih mahal pesawat anaknya," sindir warganet berbeda.

"Kenapa sih hukumannya gak dimiskinkan? Dan seharusnya denda lebih besar daripada dana yang dikorupsi biar kapok, ya gak sih?" timpal warganet lainnya.

(Aby/nusantaraterkini.co)

Dilansir dari laman suaradotcom pada Selasa (10/12/2024)