Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Keberagaman Budaya dan Kearifan Lokal Penting Dimasukkan dalam RUU 52 Kabupaten/Kota

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guspardi Gaus (Foto: istimewa)

Keberagaman Budaya dan Kearifan Lokal Penting Dimasukkan dalam RUU 52 Kabupaten/Kota

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Panja bersama Tenaga Ahli Baleg DPR RI untuk melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi  terhadap 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KabupatenlKota di Indonesia yang sebelumnya telah dibahas di komisi II.

Baca Juga : Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah

“Draft yang sebelumnya telah disiapkan oleh komisi II sebagai pengusul  RUU 52 Kabupaten Kota, menurut penilaian Baleg DPR RI sebagai lembaga  yang berhak dan berkewajiban melakukan sinkronisasi dan harmonisasi RUU secara umum tidak ada yang bermasalah. Hal ini menandakan bahwa komisi II memang siap untuk merumuskan RUU 52 Kabupaten/Kota ini,” katanya, Kamis (4/4/2024)

Baca Juga : Komisi II DPR: Fenomena Kotak Kosong Masih Menghantui Pilkada 2024

Terkait apa yang diungkapkan Tenaga Ahli Baleg mengenai masalah yang bersifat teknis, tentu perlu dilakukan sinkronisasikan dengan tim tenaga ahli dari komisi II, agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan masalah teknis dapat dituntaskan

Selanjutnya, Guspardi menerangkan, bahwa urgensi dilakukannya perubahan atau revisi terhadap RUU 52 Kabupaten/Kota, karena sebagian besar pembentukan Kabupaten/Kota dilakukan pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana alas hukumnya masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Ada pula dasar hukum Kabupaten/Kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

"Maka perlu dilakukan pembaharuan untuk memberikan penguatan dasar hukum yang disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen pasca reformasi," ujar politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menggarisbawahi adanya kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah saat membahas draft RUU Kabupaten/Kota ini, di mana harus ada koridor yang mesti dijaga dan tidak boleh dilanggar. Yaitu, tidak boleh merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa dan tidak boleh menuntut daerah khusus.

Namun begitu, dalam melakukan harmonisasi ini sangat penting memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang. Seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

"Karena keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah," ulasnya.

Oleh karena itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan akan dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing Kabupaten/Kota dan mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan roda pemerintahan dan mendorong percepatan kemajuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(cw1/nusantaraterkini.co)