Kebakaran Pipa BBM Pertamina di Belawan, Polda Sumut Turunkan Tim Labfor
Polda Sumut menurunkan Tim Labfor untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina
Kebakaran Pipa BBM Pertamina di Belawan, Polda Sumut Turunkan Tim Labfor
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.
Dari pemeriksaan forensik dipimpin Kepala Labfor Polda Sumut Kombes Pol Teguh Yuswardy disimpulkan hasil analisa bahwa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran BBM jenis premium.
Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.
"Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/11/2023).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.
"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.
Akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.
"Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri BBM Pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKades di Bangkalan Diduga Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep Tak Tersedia
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTragis! Anak 14 Tahun di Pati Diduga Dicabuli Kakak dan Ayah Tiri, Korban Diancam dengan Video
hendra·5 jam yang lalu -
SUMSELSisa 5 Hari! Herman Deru Minta Warga Sumsel Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Aceh, 12 Pelaku Ditangkap: 21 Motor Hasil Curian Disita
hendra·6 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Kelas 3 SD, Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib! Kemendikdasmen Siapkan 59 Ribu Guru
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSKarhutla Way Kambas Belum Padam, BNPB Kerahkan Personel dan Helikopter Water Bombing
hendra·7 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPolda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Pakai Mobil Boks
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAkali Takaran BBM Selama 7 Tahun, Manager dan SPV SPBU di Sergai Ditangkap Polda Sumut
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
NEWSAMNB Temui Ketua DPRD Madina, Desak Surat Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Segera Ditanggapi
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan