Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kebakaran Pipa BBM Pertamina di Belawan, Polda Sumut Turunkan Tim Labfor

Polda Sumut menurunkan Tim Labfor untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina

Polda Sumut menurunkan Tim Labfor untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina. (Foto: istimewa )
Polda Sumut menurunkan Tim Labfor untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina. (Foto: istimewa )
A A

Pipa BBM Pertamina di Belawan, Turunkan

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan pipa BBM milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.

Dari pemeriksaan forensik dipimpin Kepala Labfor Kombes Pol Teguh Yuswardy disimpulkan hasil analisa bahwa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran BBM jenis premium. 

Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

"Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa," kata Kabid Humas Polda Sumut, , Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Akibat pencurian BBM dari itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.

"Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri BBM Pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait