Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hasil mediasi yang digelar oleh Polisi terkait kasus viral siswa SD, yang dihukum belajar di lantai oleh gurunya, berkahir damai.
Mediasi tersebut digelar di Yayasan Abdi Sukma Medan, pada Sabtu (11/1/2025) kemarin. Mediasi itu juga turut dihadiri oleh pihak sekolah, orangtua siswa serta dinas terkait.
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Faktor Miskomunikasi
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan pada intinya guru yang menghukum, yakin Haryati dan orangtua siswa sudah saling bersalaman. Terkait tindak lanjutnya, Dedy mengatakan jika hal tersebut bukan kapasitas Polisi.
"Intinya mereka sudah saling bersalaman. Untuk bagaimana lanjutannya, hal itu mungkin kapasitas pihak sekolah (Yayasan)," ucap Dedy kepada Nusantaraterkini.co, melalui saluran telepon, Minggu (12/1/2025).
"Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan," tambahnya.
Baca Juga: Viral Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Tunggak SPP, Ibunya Cekcok dengan Anak Guru
Berita ini bermula, ketika rekaman video yang dibuat oleh orangtua siswa, yakni Kamelia yang mendengar jika anaknya, berinisial MA dihukum belajar di lantai, lantaran menunggak biaya biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kamelia berencana menebus uang sekolah anaknya pada Rabu (8/1/2025) dengan menjual handphone-nya terlebih dahulu.
Namun, sebelum pergi ke sekolah, ia mendengar cerita anaknya yang merasa malu karena dihukum belajar di lantai oleh gurunya selama dua hari.
Kamelia menjelaskan anaknya menunggak uang SPP selama tiga bulan, dengan total Rp 180.000 ribu. Salah satu faktor anaknya menunggak adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
(cw7/nusantaraterkini.co)
