Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Pungli Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan 

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)

Kasus Pungli Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Resahkan Sopir Truk, Pelaku Pungli di Pintu Tol Keramasan Diringkus Polres Ogan Ilir

“Dan untuk perkara penghuni rutan itu pun sudah disepakati untuk naik penyidikan dan diekspose ya. Saya kira itu,” katanya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga : Gegara Tidak Dikasih Uang Rokok, Warga Sipirok Ditusuk Orang Tidak Dikenal

Proses sidang etik disebutkannya juga sudah berjalan. Ia mengungkapkan, praktik pungli di rutan KPK ini memang sudah lama terdengar.

“Sejak tahun 2018 ya, yang secara terstruktur, itu 2018, artinya di jilid pertama saya pun sudah terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga : Legislator Dukung KPK Bersih-bersih Pungli Rutan KPK

Waktu itu, sebutnya, KPK tidak menelusuri begitu adanya dugaan pungli. KPK hanya mengecek dan tidak mendalaminya lebih lanjut.

Baca Juga : Tahanan KPK Ini Korban Pungli, Setor Rp 145 Juta ke Petugas Rutan

 “Apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, ternyata ya masif, ya sudah kita tunggu saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengungkapkan saat ini sudah 191 orang yang telah diperiksa dalam kasus pungli di rutan KPK.

Sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di rutan KPK juga sudah diperiksa. 45 orang tersebut disebutkannya termasuk para penjaga rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, pegawai tetap, dan pegawai outsourcing di KPK itu sendiri.

Kemudian, total 93 pegawai KPK yang akan dan sudah menjalani sidang etik. Proses penanganan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun sampai saat ini masih berjalan.

Dewas KPK membagi kasus ini ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara termasuk 90 pegawai KPK, akan menerima vonis etik dalam kasus pungkas Rutan KPK pada 15 Februari 2024.

(mr6/nusantaraterkini.co)