Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Pungli Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan

Alexander Marwata menyampaikan, kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK saat ini telah naik ke tahap penyidikan

Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Kasus Naik ke  

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Dan untuk perkara penghuni rutan itu pun sudah disepakati untuk naik penyidikan dan diekspose ya. Saya kira itu,” katanya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Proses sidang etik disebutkannya juga sudah berjalan. Ia mengungkapkan, praktik di ini memang sudah lama terdengar.

“Sejak tahun 2018 ya, yang secara terstruktur, itu 2018, artinya di jilid pertama saya pun sudah terjadi,” ungkapnya.

Waktu itu, sebutnya, KPK tidak menelusuri begitu adanya dugaan pungli. KPK hanya mengecek dan tidak mendalaminya lebih lanjut.

 “Apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, ternyata ya masif, ya sudah kita tunggu saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengungkapkan saat ini sudah 191 orang yang telah diperiksa dalam kasus pungli di rutan KPK.

Sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di rutan KPK juga sudah diperiksa. 45 orang tersebut disebutkannya termasuk para penjaga rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, pegawai tetap, dan pegawai outsourcing di KPK itu sendiri.

Kemudian, total 93 pegawai KPK yang akan dan sudah menjalani sidang etik. Proses penanganan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun sampai saat ini masih berjalan.

Dewas KPK membagi kasus ini ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara termasuk 90 pegawai KPK, akan menerima vonis etik dalam kasus pungkas Rutan KPK pada 15 Februari 2024.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait