Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bobby Nasution Geser Anggaran Untuk Proyek Jalan Sipiongot yang Di-OTT KPK, Hakim Minta Bawakan Bukti Dokumennya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Majelis hakim yang diketuai Kamozaro Waruwu saat memimpin sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi terkait Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot, dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (24/9/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pergeseran anggaran yang tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) oleh Bobby Nasution untuk kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot.

JPU Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, bila anggaran pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, baru direncanakan saat Topan Obaja Putra Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut pada April 2025 lalu.

"Berdasarkan fakta yang ada anggaran pembangunan jalan itu baru dilakukan saat Topan menjabat sebagai Kadis PUPR, kemudian dilakukan pergeseran anggaran, dimana waktu pembahasan sampai dengan pengesahan hanya berjarak dua hari," kata Eko, di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga : Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan

Dalam sidang, JPU juga membuka 50 dokumen yang dijadikan barang bukti. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang pergeseran anggaran.

Terdapat enam pergeseran anggaran yang tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Bobby Nasution pada Mei 2025. Lewat aturan aturan itulah, kemudian Dinas PUPR akan melakukan pekerjaan kedua jalan tersebut.

"Jadi yang kita temukan itu proses pengadaannya (pekerjaannya) dulu, kemudian proses perencanaan belakangan," lanjut Eko.

KPK juga menemukan proses pengajuan lelang dalam e-katalog yang bermasalah sebab telah dirancang untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup.

Dari keterangan saksi Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, mengakui telah mendengar bila PT Dalihan Na Tolu Grup akan dimenangkan. 

Dia juga pernah menemani dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, melakukan survei pengerjaan jalan di dua lokasi yang ada di Desa Sipiongot. 

Survei itu mereka lakukan sebelum proses tender dilakukan atas perintah Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Baca Juga : Foto Salam Komando AKBP Yasir Ahmadi dan Topan Ginting Ditampilkan di Layar pada Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sipiongot

Suasana sidang keterangan saksi-saksi kasus korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9/2025). Dalam persidangan ditampilkan dilayar saat eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting bersama Eks Kapolres Tabsel AKBP Yasir Ahmadi. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Selain itu, dia pernah diperintahkan untuk mengirimkan foto-foto kondisi jalan kepada Rayhan Dulasmi dengan imbalan uang.

"Belum tender, saat ini saya disuruh pimpinan saya Rusli (terdakwa lainnya) untuk menemani melakukan survei jalan," ujarnya. 

"Dan saya ada kirim foto foto jalan yang akan dikerjakan kepada Reyhan, dan saya memang ada diberikan uang dua kali. Makanya saya sudah tahu saat itu PT DNG akan menang," lanjutnya.

Sementara, majelis hakim yang diketuai oleh Kamozaro Waruwu meminta agar JPU membawa bukti dokumen tentang putusan Gubernur Sumut tentang pergeseran anggaran proyek jalan Sipiongot.

“Kemudian tolong dimintakan kepada kita, yang dibutuhkan saat gubernur mengeluarkan keputusan tentang penyerahan anggaran, karena menurut keterangan saksi tadi tidak dilengkapi dengan dokumen yang seyogyanya harus dilakukan,” ungkapnya.

Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Topan Ginting hingga AKBP Yasir 

Pada sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Kamozaro Waruwu minta JPU dari KPK, agar pekan depan menghadirkan empat saksi kunci dalam kasus tindak pidana korupsi OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot tersebut.

Keempat empat orang aksi Utama itu, yakni Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Rasuli Efendi Siregar pejabat pembuat komitmen (PPK) di unit pelayanan teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan eks Sekda Sumut Effendy Pohan.

“Topan Ginting, kedua Rasuli, kemudian Yasir, Effendy Pohan, serta pihak pihak terkait lainnya, itu yang paling pokok,” pungkas Kamozaro Waruwu.

Baca Juga : Hakim Ungkap Peran AKBP Yasir Ahmadi di Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut: Mereka Bertiga Bersekongkol 

Sementara, Jaksa dari KPK Eko Wahyu berjanji akan menghadirkan empat orang saksi pokok yang diminta hakim untuk sidang keterangan saksi lanjutan. 

“Kami hadirkan sesuai dengan yang diperintahkan tadi,” ucapnya.

Ia juga akan menghadirkan sebanyak puluhan orang saksi dalam kasus OTT proyek jalan Sipiongot ini. Namun ia belum bisa membocorkan siapa saja nama-nama saksi secara keseluruhan.

“Saksinya sekitar 30 sampai 40 saksi,” ungkapnya.

Hakim Sebut AKBP Yasir, Topan Ginting dan Rasuli Bersekongkol 

Peran Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tabsel) AKBP Yasir Ahmadi terungkap dalam kasus proyek Jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Hal itu diungkapkan oleh majelis hakim yang diketuai Kamozaro Waruwu dalam sidang tersebut.

Kamozaro menilai, tiga orang yang diduga terlibat kasus OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut telah bersekongkol sejak awal. Ketiganya yakni Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kapolres Tabsel AKBP Yasir Ahmadi, dan Rasuli Kepala UPTD Gunung Tua.

“Awalnya si Topan, Rasuli dan Yasir, kenapa, setelah saya baca dakwaan, means rea-nya di sana (mereka). Itu persekongkolan antara Topan, Rasuli dan Yasir Ahmadi,” katanya.

Bahkan dari dakwaan yang dibacanya, peran AKBP Yasir ini dalam kasus OTT proyek jalan di Sipiongot adalah sebagai pengenal antara Topan Ginting dan Rasuli.  

“Setelah saya baca rentetannya dari awal, bertiga ini berkolaborasi, bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah Yasir Ahmadi,” ungkapnya.

Dia meminta agar kasus korupsi ini dibuka secara terang mulai dari akarnya agar bisa diadili secara adil.

“Jadi saya ingin perkara ini kita buka secara kausalitas, kalau kita lihat means reanya (pikiran bersalah/niat jahat) kemudian actus reus-nya (aspek fisik atau tindakan suatu tindak pidana) baru kita lihat bagaimana terjadinya kasus tersebut,” jelasnya.

Pada sidang ini juga ditampilkan foto Eks Kapolres Tabsel AKBP Yasir Ahmadi dan eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting dan AKBP Yasir Ahmadi sedang melakukan salam komando di tengah persawahan.

Baca Juga : Hendra Dermawan Siregar Ditunjuk Bobby jadi Plt Kadis PUPR Sumut usai Topan Ginting Ditangkap KPK

Pantauan Nusantaraterkini.co terlihat Jaksa dari KPK Eko Dwi Prayetno dan rekannya, menampilkan berkas sitaan mereka terkait kasus korupsi Jalan di Sipiongot dari Dinas PUPR Sumut. Tampak juga Jaksa KPK memperlihatkan foto bersama Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan eks Kadis PUPR Topan Ginting yang sedang salam komando di tengah sawah.

Diketahui, agenda sidang Rabu (24/9/2025) ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di Kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut, dan Kasi PUPR Sumut Edison Pardamean.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Andi Junaidi Lubis salah satu saksi menyampaikan, dirinya pernah melakukan survei beberapa kali atas perintah atasnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Survei dilakukan pada dua titik jalan yakni Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru menuju Sipiongot. 

"Iya saya pernah menemani, melakukan survei jalan. Dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan dan juga pernah melakukan survei jalan bersama pak Akhirun," kata dia.

Survei itu dilakukan sebelum proses pengerjaan dilakukan. Saat itu Andi beberapa kali diperintahkan oleh Rasuli untuk memoto jalan dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada Reyhan.

"Iya memang saya ada dikasi uang setelah mengirim foto dan saat menemani survei itu. Diberikan oleh Reyhan. Itu sebelum pengerjaan jalan," ujarnya.

Sementara, Kasi PUPR Sumut Edison Pardamean mengakui bahwa pengajuan perencaan proyek jalan sipiongot ini tidak normal.

“Tidak normal, karena biasa kita siap perencanaannya baru cek fisik jalan, tapi ini terbalik,” akunya. 

Diketahui, AKBP Yasir Ahmadi sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi OTT proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ini.

(cw3/nusantaraterkini.co)