Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga terdakwa yang merupakan anggota geng motor bernama Ibrahim Chandra Syam, M Irfan, dan Ichal Aditya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pembunuhan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8/2024) sore.
Baca Juga : Geng Motor Aniaya Warga Hingga Patah Tulang, Kapolsek Medan Baru: Akan Segera Kita Tangkap
Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca Juga : Lagi, Geng Motor Meresahkan Serang Warga, Korban Alami Patah Tulang
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Jaksa AP Frianto Naibaho.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah menunda persidangan hingga Selasa (10/9/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Baca Juga : Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga : Terdakwa Kirun Tertunduk Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK
Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang berjumlah kurang lebih 40 orang dengan mengendarai sepeda motor sebanyak lebih kurang 18 yang terdiri dari beberapa grup geng motor.
Di antara geng motor yang tergabung, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.
Baca Juga : KPK Buru Jaksa yang Tabrak Petugas Saat Operasi Senyap, Terancam Status Buron
Kemudian, mereka bertemu dengan korban Muhammad Andika di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai satu unit sepeda motor. Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa mengejar dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Baca Juga : Pernyataan Bendahara PT DNG, Pengamat: Jaksa Harus Berani Ungkap Kebenaran Aliran Dana Dugaan Suap
Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor lalu, membacok bagian belakang badan korban menggunakan sebuah clurit.
Tak sampai di situ, Satria dan Ichal yang merupakan teman terdakwa juga ikut turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit.
Begitu juga, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.
Akibatnya, korban pun oleng yang pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
