Nusantaratetkini.co, MEDAN - KPK akan kesulitan menjerat Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi tersangka jika tidak bisa membuktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta aliran dana dari Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting.
"Kedua poin tersebut harus dibuktikan KPK untuk memastikan Topan Ginting membuka kasus OTT proyek jalan di Kabupaten Paluta akses Labuhanbatu, juga korupsi proyek di Pemko Medan," ungkap Direktur Rumah Inspirasi Indonesia, Rinno Hadinata kepada wartawan di Medan, Minggu (6/7/2025).
Menurut Rinno, tersangka Topan Ginting tidak akan berani berbuat dan bertindak jika tidak ada persetujuan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam proyek strategis jalan provinsi jalur Paluta akses Labuhanbatu tersebut.
"Pertama, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan kedua aliran dana dari Topan Ginting yang bisa menjerat Bobby Nasution jadi tersangka," jelasnya.
KPK pun harus berani menggali keterangan dari pengakuan Topan Ginting yang merupakan orang kepercayaan Bobby Nasution sejak di Pemko Medan.
BACA JUGA: Soal Temuan Pistol Topan Ginting, Perbakin: Senjata Bela Diri dan Legal
"Khusus aliran dana, KPK harus mengetahui rekening badan hukum baik itu PT atau yayasan, serta oknum yang menampung. Karena aliran dana masuk ke Bobby Nasution kabarnya dalam bentuk mata uang asing," tegasnya.
Namun begitu, Rinno juga merasa KPK akan kesulitan menjerat Bobby Nasution jika tidak mampu mengungkap kedua poin tersebut melalui Topan Ginting.
"Yang terpenting KPK harus punya nyali dan keberanian untuk menjerat Bobby Nasution menjadi tersangka," tandasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
