Kasus Migas Ilegal di Muba: Polres Tetapkan 22 Tersangka dan Sita 419 Ton Minyak
Polres Muba menetapkan 22 tersangka kasus migas ilegal dan menyita 419.600 liter minyak serta 33 truk dalam operasi 19–30 Agustus 2026.
Nusantaraterkini.co, MUSI BANYUASIN-Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyulingan dan pengangkutan minyak dan gas (migas) ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Operasi penindakan yang berlangsung sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 ini berhasil menyita 33 unit truk bermuatan total 419.600 liter minyak hasil penyulingan dan minyak bumi.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” ujar Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono saat konferensi pers di Polres Muba, Minggu (30/8/2026).
Dari total barang bukti yang disita, polisi mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total minyak yang disita mencapai 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20 ribu liter minyak bumi.
Untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi. Sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan. Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi dengan muatan yang bervariasi.
“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.
Selain kasus pengangkutan, polisi menangani kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan barang bukti cairan diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20 ribu liter.
"Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter," katanya.
Kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam perkara tersebut, Parles ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa kebakaran yang diduga dipicu percikan api dari mesin penyedot saat memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.
“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke muba" class="article-tag-link" rel="tag">Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dirinya menegaskan jika penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan penyidik terus mendalami pihak yang memasok, membiayai, hingga mengendalikan aktivitas tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” ucapnya.
Termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal, Kapolres memastikan pihaknya tidak akan menutup mata.
“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Untuk penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, dan Medco mengingat sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan minyak hasil penyulingan.
Polres Muba memastikan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik aktivitas migas ilegal tersebut.
“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” ungkap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·7 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Langsung Jembatan Muara Telang, Herman Deru Mobilisasi Swadaya Perbaikan Infrastruktur
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan