Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Migas Ilegal di Muba: Polres Tetapkan 22 Tersangka dan Sita 419 Ton Minyak ​

Polres Muba menetapkan 22 tersangka kasus migas ilegal dan menyita 419.600 liter minyak serta 33 truk dalam operasi 19–30 Agustus 2026.

Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin menetapkan 22 tersangka atas perkara penyulingan dan pengangkutan migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin, Minggu (30/8/2026). (foto: polres muba)
Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin menetapkan 22 tersangka atas perkara penyulingan dan pengangkutan migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin, Minggu (30/8/2026). (foto: polres muba)
A A

Nusantaraterkini.co-Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin () menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyulingan dan pengangkutan minyak dan gas (migas) ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Operasi penindakan yang berlangsung sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 ini berhasil menyita 33 unit truk bermuatan total hasil penyulingan dan .

​“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil , kebakaran sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” ujar Kapolres Muba saat konferensi pers di , Minggu (30/8/2026).

Dari total barang bukti yang disita, polisi mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil . Total minyak yang disita mencapai 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20 ribu liter .

Untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi. Sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan. Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi dengan muatan yang bervariasi.

“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.

Selain kasus pengangkutan, polisi menangani ilegal di Dusun V, Desa , Kecamatan , pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan barang bukti cairan diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20 ribu liter.

"Untuk ilegal di , ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter," katanya.

Kasus lainnya terjadi di tempat di Pal VI, Dusun III, Desa , Kecamatan , pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam perkara tersebut, Parles ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa kebakaran yang diduga dipicu percikan api dari mesin penyedot saat memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.

“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke " class="article-tag-link" rel="tag">Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dirinya menegaskan jika penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan penyidik terus mendalami pihak yang memasok, membiayai, hingga mengendalikan aktivitas tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” ucapnya.

Termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal, Kapolres memastikan pihaknya tidak akan menutup mata.

“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Untuk penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan , , dan mengingat sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan minyak hasil penyulingan.

Polres Muba memastikan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” ungkap dia.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait