Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara, Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bebas Bersyarat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, saat akan bebas dari Lapas Kelas I Medan, Sabtu (6/9/2025). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Medan, usai menerima Pembebasan Bersyarat (PB), pada Sabtu (6/9/2025) lalu.

Adelin Lis sendiri, sebelumnya divonis dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara serta denda subsider Rp1 miliar atau 5 tahun kurungan penjara.

"Adelin Lis kita bebaskan pada hari Sabtu, tanggal 6 September 2025. Di mana yang sebenarnya, Adelin Lis sudah mendapat SK pembebasan bersyarat pada bulan April 2025. Namun di dalam putusan beliau masih harus membayar uang pengganti dan subsider 5 tahun," ujar Kalapas Klas I Medan, Herry Suhasmin, Rabu (10/9/2025) siang.

Baca Juga : Kejatisu Pamerkan Tumpukan Uang Ratusan Milyaran Pengganti Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Lebih lanjut Herry menyampaikan, lantaran belum melakukan pembayaran uang pengganti dan denda subsider, maka saat itu pihaknya belum melakukan pembebasan terhadap terpidana Adelin Lis.

"Baru di tanggal 3 September lalu yang bersangkutan membayarkan uang pengganti serta membayar denda subsider kepada kejaksaan. Setelah semua proses administrasi diselesaikan, dan kejaksaan memberikan surat bukti pemabayaran barulah kami lakukan pembebasan kepada Adelin Lis," jelasnya.

Selain itu, Kalapas Kalas I Medan ini pun turut menjelaskan, jika pihak nya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap Adelin Lis. Hal ini lantaran yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh masa pidana maupun administrasi yang ada dalam putusan hakim.

"Setelah semua proses diselesaikannya, maka saat itu juga kami tidak lagi memiliki tanggung jawab maupun hak untuk tetap melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga : Setya Novanto: Dari Kursi Ketua DPR ke Balik Jeruji, Kini Menghirup Bebas Bersyarat

Namun sebelum dibebaskan, pihak Lapas terlebih dahulu membawa Adelin Lis untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna proses pembimbingan pembebasannya.

Selanjutnya, Lapas juga kembali membawa Adelin Lis kepada kejaksaan guna melaporkan pembebasan Adelin Lis yang akan dilakukan oleh Lapas.

"Sebelum kita bebaskan, Adelin Lis kita bawa dulu ke Bapas, selanjutnya kita bawa ke Kejaksaan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi harus kita laporkan kepada kejaksaan saat akan dibebaskan, ini sifatnya hanya laporan," pungkasnya.

Diketahui, terpidana Adelin Lis sendiri, sebelumnya (3/9/2025) telah menyetorkan uang pengganti (UP) Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta kepada Kejaksaan Negri Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan total keseluruhan tembus lebih dari Rp150 miliar. 

Baca Juga : Fuji Ngamuk Usai Sopir yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Bebas Lebih Cepat

Sekadar informasi, Adelin Lis merupakan buronan kelas kakap selama 10 tahun dalam kasus pembalakan pembohong. Ia kemudian berhasil ditangkap saat tengah berada di Singapura pada 16 Juni 2021, kemudian dideportasi ke Indonesia dan tiba pada 19 Juni 2021 di Bandara Soekarno-Hatta. 

Pada bulan November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)