Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasino di Batam Digerebek Bareskrim, 197 Orang Diamankan, Uang Rp7,79 Miliar Disita

Bareskrim menggerebek kasino di Batam dan mengamankan 197 orang. Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin perjudian.

Bagikan:
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang di Batam, Kepri, Minggu (16/8/2026). (ANTARA/Angiela)
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang di Batam, Kepri, Minggu (16/8/2026). (ANTARA/Angiela)
A A

Nusantaraterkini.co, – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim menggerebek aktivitas jenis kasino yang beroperasi di , kawasan Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau ().

Dalam penindakan yang dilakukan Sabtu (15/8/2026) malam, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki berbagai peran dalam aktivitas tersebut.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga bulan.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di , dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” kata Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Dari ratusan orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam aktivitas kasino tersebut.

Mereka terdiri dari seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 lainnya WNA.

Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan.

Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang bukti tersebut antara lain tiga brankas berisi uang sekitar miliar serta uang sekitar Rp500 juta yang diduga berasal dari aktivitas penukaran chip.

Polisi juga menemukan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp7,.

Selain uang, petugas menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Nunung mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh orang yang diamankan. Polisi juga mendalami keterlibatan setiap pihak dalam aktivitas kasino tersebut.

Menurutnya, kegiatan perjudian tidak mungkin berjalan hanya dengan melibatkan pemain. Ada sejumlah pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam operasional tempat tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tadi saya sebutkan, kemudian pihak-pihak yang tentu mempunyai peran. Karena perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak, pasti ada pihak bandar dan pihak pemain,” ujarnya.

Wakabareskrim Ancam Sikat yang Membandel

Usai penggerebekan kasino tersebut, Nunung juga memberikan peringatan keras kepada pengusaha tempat hiburan dan pengelola gelanggang permainan () di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.

Ia menegaskan, aparat tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan terhadap lokasi lain yang masih nekat menjalankan perjudian.

“Beberapa waktu yang lalu kita juga sudah lakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan. Nanti kalau masih ada (gelanggang permainan) yang nekat-nekat kita tunggu aja. Tinggal menunggu harian aja,” kata Nunung.

Ia secara khusus meminta pelaku usaha tempat hiburan dan pengelola gelper memperhatikan peringatan tersebut.

“Kalau tidak segera tutup, tak sikat kamu satu-satu,” tegasnya.

Nunung kemudian menjelaskan bahwa status perizinan gelper dan kasino berbeda. Ia menyebut gelper sebelumnya diketahui pernah memiliki izin, sementara aktivitas kasino memiliki persoalan hukum tersendiri.

“Kalau terkait dengan gelper, setahu saya dulu sih ada izinnya gelper ya. Kalau ini (kasino) kan beda,” katanya.

Menurut Nunung, aparat akan menentukan lokasi yang menjadi prioritas penindakan berikutnya berdasarkan hasil pemetaan dan informasi yang diperoleh.

“Kira-kira lebih bagus mana kita sikat gelanggang permainan (gelper) atau kasino? Nah, itu sudah kalian jawab sendiri kan? Nah, itu nanti yang kita prioritaskan,” ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait