Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OJK Monitoring Ketat Dana Macet TaniFund 

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: DigitalBank.id

Nusantaraterkini.co - Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund belum terselesaikan hingga saat ini.

TANIFUND perusahaan fintech anak perusahaan TaniHub Group menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada 10 Maret 2023, Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, yaitu di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, dikutip dari digitalbank.id.

Dilansir dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini terus melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi di TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet atau gagal bayar lender. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya mewajibkan kepada TaniFund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022.

"Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund," kata Agusman, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (8/3/2024).

Apabila pihak TaniFund tidak memenuhi kewajiban penyelesaiannya, OJK sesuai kewenangannya dapat menetapkan pedoman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agusman mengatakan bahwa saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan detail terhadap adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund. 

Berdasarkan pantauan di situs resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund pada 7 Maret 2024 tercatat sebesar 36,07 persen.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com