Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadus di Langkat Ditahan Usai Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Lindung, LBH Medan : Polres Langkat Berat Sebelah

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi barak yang dirusak warga dan berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), Minggu (21/4/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Ilham Mahmudi Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dijemput paksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat.

Ilham dijemput paksa tanpa adanya surat perintah penangkapan, karena disebut-sebut sebagai pelaku pengerusakan sebuah barak yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

Atas kejadian ini, Wakil Direktur LBH Medan, M Ali Nafiah Matondang pun menyoroti kejadian ini.

Baca Juga : Kadus di Langkat Diduga Terlibat Pungli: Sopir Alat Berat Jadi Sasaran

"Polres Langkat telah melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dengan adanya dugaan penculikan dan penahanan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap saudara Ilham," ujar Ali, Senin (22/4/2024).

Lanjut Ali, selain itu terkesan Polres Langkat berat sebelah dalam hal penegakan hukum terhadap pelestarian dan perlindungan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Langkat, dengan tidak adanya kejelasan proses hukum terhadap terduga pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang diadukan masyarakat.

Dan berbanding terbalik dengan yang di alami oleh Ilham saat ini.

Baca Juga : Puluhan Nelayan Desa Perlis Langkat Geruduk Kantor DPRD, Desak Copot dan Tangkap Oknum Kadus

"LBH Medan mengecam keras segala bentuk perampasan kemerdekaan warga sipil khususnya bagi saudara Ilham dan anggota masyarakat lainnya, yang saat ini berjuang melindungi kelestarian kawasan hutan di Kwala Langkat dari rakusnya oknum-oknum tidak bertanggungjawab," ujar Ali.

"Meminta kepada Kapolres Langkat untuk segera menindak tegas pelaku pengrusakan dan alih fungsi kawasan hutan mangrove yang selama ini di sampaikan oleh masyarakat Kwala Langkat," sambungnya.

Wakil Direktur LBH Medan ini juga meminta agar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menyelidiki dan menindak tegas setiap oknum personel Polres Langkat yang terbukti melindungi pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan.

Baca Juga : Kadus di Langkat Dijemput Paksa Usai Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Lindung, Tangan Diikat

"Kemudian membebaskan saudara Ilham karena diduga terdapat unprosedural proses hukum yang terkesan dipaksakan," ujar Ali.

Dikabarkan sebelumnya, seorang warga di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijemput paksa oleh belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) siang.

Informasi yang diperoleh wartawan ternyata warga itu bernama Ilham Mahmudi seorang Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat.

Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” ujar Fikri dan warga lainnya, Minggu (21/4/2024).

Lanjut Fikri, warga sekitar sempat menggeruduk rumah salahseorang warga yang diduga antek-antek mafia alih fungsi kawasan hutan.

Akhirnya warga mengetahui jika Ilham dijemput paksa oleh oknum polisi dari Polres Langkat.

"Tidak ada menerima surat penangkapan terkait jemput paksa itu," ujar Fikri.

Saat wartawan menyambangi rumah Ilham, beberapa warga juga sempat bercerita, diduga penjemputan paksa itu juga didasari perusakan sebuah barak di kawasan hutan.

Perusakan barak itu, berawal dari kekesalan warga terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir-akhir ini.

"Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang," ujar warga lainnya bernama Irul.

Meski sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap.

Polisi hanya mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Setelah dari rumah Ilham, wartawan pun bergerak meninjau lokasi barak yang dirobohkan warga.

Dari kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL).

Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Selain itu, wartawan dan warga juga melihat kondisi tanaman mangrove yang porak poranda, tak jauh dari lokasi barak.

Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan hutan lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.

"Hutan kami sudah digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Warga Desa Kwala Langkat sangat marah dengan kondisi seperti ini. Kok malah rekan kami yang melindungi hutan ini yang ditangkap. Kenapa perambah yang melaporkan perusakan barak di sini gak ditangkap," ujar Irul.

Mereka berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa.

Mereka juga meminta, agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham.

"Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa Paaal 170 (tindakan dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang," ujar Dedi. (rsy/nusantaraterkini.co)