Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kabar gembira bagi anggota Polri, ada wacana dari DPR RI untuk memperpanjang umur pensiun. Di mana DPR RI berencana memperpanjang batas usia pensiunan aparat dan perwira kepolisian.
Perubahan itu nantinya akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia atau UU Polri.
Di mana saat ini, batas pensiunan maksimal untuk anggota Polri saat ini adalah 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 30 UU Polri. Untuk saat ini, batas usia tersebut diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, menjadi 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Perpanjangan Pensiun Jendral Diatur Keputusan Presiden
Selain itu, dilansir dari laman Tempo pada Jumat (17/5/2024) revisi UU Polri tersebut juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Jenderal Polisi.
Perpanjangan batas usia pensiun untuk jenderal polisi diusulkan agar diatur melalui Keputusan Presiden.
Untuk itu, tim kerja dari Badan Keahian DPR tengah menyusun naskah akademik. Satu identifikasi masalah yang dicatat adalah adanya tantangan untuk mengisi kekosongan posisi dalam jajaran Polri akibat pensiunnya anggota kepolisian.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Polri, seringkali mengalami hambatan terkait jumlah anggota Polri yang harus pensiun di usia 58 tahun,” seperti tertulis dalam naskah akademik.
Baca Juga: Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster Senilai Rp19,2 M ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Masalah itu dianggap dapat diatasi dengan memberikan peningkatan usia pensiun di institusi kepolisian.
Fenomena Produktif Anggota Polri
Badan Keahlian DPR turut menyoroti fenomena peningkatan usia produktif anggota Polri, khususnya yang memiliki keahlian tertentu.
“Pengaturan ini dapat memberikan kesempatan bagi anggota Polri untuk berkontribusi dalam batas usia yang sesuai dengan hasil penelitian BPS dan WHO terkait rentang usia melakukan aktivitas sehari-hari secara efektif, yaitu 15-64 tahun,” tertulis di kajian dari Badan Keahlian DPR dilansir dari Tempo.
Naskah akademik itu berargumen bahwa perpanjangan batas usia pensiun Polri dapat menyesuaikan dengan aturan untuk jaksa.
“Jaksa Indonesia memiliki usia pensiun 60 tahun. Batas usia pensiun anggota Polri dapat menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun Jaksa,” tulis naskah tersebut.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Gagalkan Pelaku Curanmor saat Beraksi di Medan Sunggal, Barang Bukti Diamankan
Selain itu, aturan mengenai batas usia pensiun bagi hakim juga menjadi referensi.
Badan Keahlian DPR merujuk kepada Undang-Undang Mahkamah Agung yang mengatur batas usia pensiun hakim, yaitu 65 tahun.
Menurut Badan Keahlian DPR, pengakuan atas keahlian dan pengalaman menjadi salah satu alasan dalam penetapan batas usia pensiun hakim.
“Ketentuan mengenai batasan usia hakim dan alasan yang terdapat dalam undang-undang ini, dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian batasan usia pensiun Anggota Polri,” tertulis dalam naskah itu.
Badan Keahlian DPR juga memberi beberapa catatan terhadap wacana peningkatan batas usia pensiun anggota Polri.
Khususnya agar perubahan itu tidak mengurangi peluang kerja bagi generasi yang lebih muda dan menimbulkan ketimpangan dalam struktur usia pensiun.
(Akb/nusantaraterkini.co)