Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kabag Keuangan PDAM Tirta Sari Binjai Ditahan Jaksa Kasus Dugaan Korupsi, Sudah 3 Orang Tersangka

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirta Sari ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Jumat (17/1/2025). HO (Kejaksaan Negeri Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan tersangka dugaan korups pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Sari tahun anggaran 2018-2020. 

Artinya saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Terbaru adalah seorang wanita berinisial FH, jabatannya Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan. 

"Pada Kamis (16/1/2025) malam, tim pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru inisial FH dan tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai dari hari ini," ujar Kasi Intelijen, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jumat (17/1/2025). 

Baca Juga : PLN ULP Binjai Kota Angkat Bicara Soal Ibu dan Anak yang Meninggal Dunia Tertimpa Tiang Listrik

Lanjut Noprianto, penambahab tersangka ini menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara tersebut.

"Sebagaimana prees release kami tahun 2024 menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru," ujar Noprianto. 

"Untuk kasus PDAM ini, sejauh ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Kami dari tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru," sambungnya. 

Ia menambahkan, FH bersama tersangka lain berinisial T, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. 

Namun sayangnya, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.

"Tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai, saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Dan kenaikan gaji tersebut tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak," kata Noprianto. 

"Sesuai pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan, di mana penghasilan yang untuk direksi pengurusnya harus ditetapkan oleh PDAM," tambahnya.

Baca Juga : PT Railink Lakukan Penyesuaian Jadwal Keberangkatan Kereta Api Medan-Binjai pada 1 Februari 2025

Kenaikan tunjangan pegawai yang tidak sesuai mekanisme itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. 

Tahun 2021, PDAM Tirta Sari merugikan negara atas kenaikan gaji itu sebesar Rp 321.167.000 dan tahun 2022 senilai Rp 301.532.000, sehingga ditotal sebesar Rp 622.699.000.

Tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, serta total penghitungan kerugian negara senilai Rp 952.402.563. 

"Tim penyidik juga akan menyiapkan berkas (dakwaan) untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan," kata Noprianto. 

Adapun 2 tersangka lainnya adalah eks direktur berinisial T dan rekanan CV Taufan berinisial RS. Para tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik. (rsy/nusantaraterkini.co