Nusantaraterkini.co, BINJAI - Persoalan rekaman suara soal dugaan suap jabatan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai masih berlanjut dan menghebohkan masyarakat.
Apalagi rekaman itu menyeret-nyeret nama Wali Kota Binjai.
Rekaman suara itu percakapan yang membahas uang suap antara Khairul Anwar Lubis dan pria berinisial DN yang disebut orang yang dekat wali kota.
Namun anehnya, Khairul Anwar Lubis yang akrab disapa Anwar itu malah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan terlapor seorang kepala sekolah berinisial SG.
Laporan itu sesuai dengan nomor: 473/IX/2024/SPKT/Polres Binjai dan kerugian yang dialami korban ratusan juta rupiah.
Penasehat Hukum (PH) atau Kuasa Hukum terlapor, Andro Oki menilai, rekaman percakapan suara itu menunjukkan sebuah bukti bahwa tidak ada keterlibatan kliennya.
Baca Juga : Kepsek SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu Pecat 3 Pegawai Usai Diduga Diperiksa Jaksa
Sebab, pelapor berkomunikasi secara intensif dengan DN yang mengaku sebagai 'orang dekat' wali kota.
"Viralnya rekaman suara percakapan antara pelapor dengan DN itu sudah jelas menunjukkan tidak ada keterlibatan klien saya. Sebab, mereka tidak ada menyebut nama klien saya dalam rekaman percakapan suara tersebut," ujar Oki, Sabtu (8/2/2025).
Karenanya, ia meminta kepada pelapor untuk tidak terus menyeret nama kliennya.
"Yang saya baca di berita itu dengan menyeret nama klien saya, adalah tidak ada kaitan sama sekali. Jelas itu rekaman, tidak ada sebut nama pak SG (kliennya)," ujar Oki.
Karena itu, laporan pelapor yang tengah ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai itu tidak tepat sasaran. Ia juga menjelaskan hubungan kliennya dengan pelapor.
"Dengan Anwar sendiri, klien saya kenal tapi terkait dengan Doni atau (jabatan) Direktur PDAM Tirta Sari itu, tidak ada klien saya mengetahui. Klien saya diajak ikut menandatangani sebagai saksi saat penyerahan uang dari Anwar kepada Doni," ucap Oki.
Ia menduga, ada sebuah cipta kondisi yang dilakukan oleh pelapor. Soalnya, uang yang diperoleh Anwar untuk suap itu dari kakaknya atas nama Zulhendar, yang dikirim ke rekening SG.
"Jadi gini, dengan sedemikian rupa menyeting itu. Diminta lah nomor rekening klien saya untuk menerima transfer dari saudara Anwar (Zulhendar), lalu dicairkan dan diserahkan kepada Anwar untuk diberikan langsung kepada DN," kata Oki.
"Kenapa gak langsung saja (Anwar ke DN), ngapain numpang transfer," sambungnya.
Dalam perjalanan pengurusan, tim penjaringan calon direktur PDAM Tirtasari periode 2024-2029 menyatakan, Zulhajji Lubis tidak jebol secara administrasi karena usia.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Ternak Lele dan Ayam, Panen Pertama Dibagikan ke Masyarakat
Saat mendaftar, usia Zulhajji 33 tahun, sementara syaratnya minimal 35 tahun.
Buntutnya, uang suap yang diduga sudah disetorkan Anwar kepada DN tidak pulang dan berujung laporan ke Polres Binjai. DN hingga kini belum diambil keterangan oleh penyidik.
Diduga DN sudah kabur meninggalkan Kota Binjai.
"Kami akan buat langkah hukum secara pidana atau perdata ketika pelapor menyeret nama klien saya lagi. Sebab jelas dalam rekaman percakapan yang beredar luas itu, tidak ada disebut nama pak SG," kata Oki.
"Penyidik juga harus memanggil DN, cari itu DN di mana. Supaya jelas dan terang benderang perkara ini, ada unsur suap pada kasus ini, yang masuk dalam perilaku koruptif," pungkasnya.
Rekaman percakapan suara durasi 2 menit lebih itu membahas soal uang yang diduga sudah disetorkan DN kepada wali kota.
Tujuannya agar Zulhajji dapat duduk di kursi empuk pada perusahaan daerah yang mengurusi air minum di Kota Binjai.
Hasil tim penjaringan memilih Ashari sebagai Direktur PDAM Tirtasari periode 2024-2029.
Ashari merupakan pegawai di perusahaan daerah tersebut dan sempat menjabat pelaksana tugas karena Taufik selaku Direktur PDAM Tirtasari sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Binjai atas dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar. (rsy/nusantaraterkini.co)