Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jual Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nillo, Tokoh Adat Riau Ditangkap

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan keterangan pers penangkapan tokoh adat di Riau yang menjual lahan hutan Taman Nasional Tesso Nillo. (Foto: Dok. Istimewa).

nusantaraterkini.co, RIAU - Polda Riau menangkap seorang tokoh adat berinisial JS karena memperjualbelikan lahan hutan di daerah kawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN).

Penangkapan JS berdasarkan pengembangan kasus perambahan hutan TNTN pada Februari 2025 lalu.

"Pelaku ditangkap karena menjual kawasan hutan, ia berdalih itu tanah ulayat," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus ini telah menangkap seorang tersangka berinisial DY. Ia ditangkap setelah membeli lahan seluas 20 hektare dari JS.

"Pelaku DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan membayar sejumlah uang. Tersangka JS memanfaatkan ketokohannya sebagai kepala adat dalam penjualan hutan TNTN," kata Herry dikutip kumparan.

"Tersangka mengeklaim memiliki lahan tanah ulayat seluas 113.000 hektare. Padahal TNTN luasnya hanya sekitar 81.000 hektare. Jadi yang diklaim itu lahan di dalam dan di luar kawasan konservasi," tambah dia,

Herry menekankan, tanah di TNTN tidak untuk diperjualbelikan.

"TNTN bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga habitat penting bagi satwa, seperti gajah Domang dan Tari," kata Herry.

Sementara Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan DY sudah menanam sawit di tanah kawasan TNTN dan saat ini sudah berumur satu tahun.

Ia membeli lahan 20 hektare dari JS sejak 2023. "Dari hasil pemeriksaan terhadap JS, ia bisa menerbitkan surat hibah. JS mendapat keuntungan Rp5 juta per 10 hektare lahan," kata Ade.

JS terungkap sudah menerbitkan sebanyak 200 surat hibah dalam penjualan kawasan hutan TNTN. Hutan yang dibuat surat hibah untuk dijual, luasnya 2 hingga 10 hektare. JS menyebut hutan tersebut sebagai tanah ulayat.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Akan kami tindak siapa pun yang terlibat dalam jual beli kawasan hutan lindung," kata Ade.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan