Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara terkait aplikasi World App yang tengah viral di media sosial karena memberikan imbalan hingga Rp800 ribu bagi warga yang bersedia direkam data retina atau biometriknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya membuka peluang melakukan penindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam praktik aplikasi tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kaltim: Dua Tersangka Diringkus
“Polri akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun tentu semua itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” ujarnya dilansir dari laman Polri, Selasa (6/5/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh bentuk kejahatan berbasis teknologi menjadi perhatian serius bagi Kepolisian. Menurutnya, keamanan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menjaga ketertiban umum.
“Polri akan bertindak untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah lebih dulu mengambil tindakan cepat. Melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Komdigi mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan World Coin dan World ID.
Baca Juga: Tampung Hasil Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening
“Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander seperti dikutip dari situs resmi Komdigi, Minggu (4/5/2025).
Ia juga menyebutkan akan memanggil PT Terang Bulan Abadi selaku pihak yang bertanggung jawab untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, aktivitas perekaman retina warga yang berlangsung di Bekasi dan beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaannya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah mengawasi ketat perkembangan kasus ini, seiring meningkatnya kekhawatiran publik soal keamanan data biometrik di era digital.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
