Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tampung Hasil Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (Foto: dok Humas Polri)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (Foto: dok Humas Polri)
A A

, JAKARTA - Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 yang diduga menjadi tempat penampungan hasil (judol).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () kepada penyidik.

“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 yang terkait ,” kata Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: PPATK Apresiasi Polri Sukses Tekan Aktivitas Judol

Himawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya, menelusuri kasus judi online tersebut.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari ,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.

Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” ujar Ivan, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Gagal Kabur, Agen Judi Online di Labusel Ditangkap di Warung Kopi

Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri. Menurutnya, saat ini tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.

“PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini,” ujarnya.

Ivan menuturkan penegakkan hukum terhadap pelaku judol ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.

“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.

(*/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru