Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mengimplementasikan kebijakan penggunaan genteng pada bangunan guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait estetika dan kenyamanan infrastruktur daerah.
Deru menyampaikan jika arahan tersebut perlu segera disosialisasikan karena kewenangan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Kita akan segera sampaikan dan perintahkan ke kabupaten dan kota. Karena IMB itu kewenangannya ada di daerah,” ujar Deru saat diwawancarai langsung, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga : VIDEO, Pembangunan Jembatan Muara Lawai Mandek, Dana Patungan Perusahaan Masih 25 Persen
Menurutnya, gagasan Presiden untuk beralih dari penggunaan atap seng ke genteng sangat tepat mengingat ketahanan genteng yang lebih baik serta kemampuannya memberikan kesejukan pada ruangan.
“Presiden melihat dari sisi estetika. Kalau seng itu gampang karatan, kalau genteng lebih adem. Ketika bangunan itu memang seharusnya pakai genteng, ya pakai genteng,” katanya.
Ia juga menekankan jika kebijakan ini akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan fungsi serta kekuatan struktur bangunan yang ada.
Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sumsel Dorong Pemetaan Sumber Daya Air Terintegrasi
Sebagai langkah awal, ia menargetkan gedung-gedung milik pemerintah di seluruh wilayah Sumsel untuk menjadi percontohan utama dalam penerapan kebijakan gentengisasi ini sebelum diberlakukan lebih luas kepada masyarakat.
“Akan kita sampaikan, apalagi bangunan-bangunan pemerintah harusnya kan lebih dulu menjadi contoh,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Resmi Sertijab, Irjen Andi Rian Serahkan Jabatan Kapolda Sumsel ke Irjen Sandi Nugroho
