NusantaraTerkini.co, SAMOSIR - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 tingkat DPRD Kabupaten bakal dilaksanakan di TPS 12 Pemilu 2024 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (29/6/2024) besok.
Guna memastikan kondusifitas saat PSU berlangsung, Polres Samosir menggelar apel kesiapan akhir dalam rangka pengamanan PSU, ssesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/06/2024).
Baca Juga : Kejati Sumut Tahan GM PT Yodya Karya Terkait Korupsi KSPN Danau Toba Senilai Rp13 Miliar
Dalam arahannya, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyampaikan pentingnya pengamanan PSU mengingat sensitivitas politik dan potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Baca Juga : Puncak Arus Balik Minggu Besok: Polda Sumut Kerahkan Tim Urai Macet di Jalur Wisata dan Titik Rawan
“Pemungutan suara ulang ini memiliki kerentanan dan sensitivitas politik yang tinggi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Samosir,” ujar AKBP Yogie Hardiman.
Ia menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendistribusian dan pengamanan logistik, serta pengamanan selama dan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara TPS 12.
Baca Juga : 26 TPS Gelar PSU di Pilgub Papua, Bawaslu Diminta Tingkatkan Pengawasan
Kapolres Samosir juga mengingatkan pentingnya langkah-langkah preventif, preemptif, dan proaktif dari Polres Samosir untuk mencegah timbulnya kerawanan situasi.
Baca Juga : PSU Karena Kecurangan jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu
Rencana pengamanan terpadu juga telah disiapkan guna menunjang kelancaran proses PSU.
“Masyarakat Kabupaten Samosir yang homogen dengan tingkat pendidikan setara SLTA memiliki sikap kritis terhadap kehidupan politik, sehingga perlu diawasi setiap kegiatan masyarakat yang dapat memicu situasi tidak kondusif,” tambahnya.
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
Dalam pengamanan TPS, personil Polri diharuskan mengikuti sejumlah kewajiban dan larangan.
Baca Juga : Dijadwalkan Digusur Hari Ini, Pedagang Pasar Sambas Sampaikan Aspirasi
“Petugas Polri wajib melakukan langkah-langkah pengamanan saat persiapan bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, menggunakan seragam polisi sesuai ketentuan, dan memastikan keamanan wilayah TPS,” jelas Kapolres.
Sementara itu, sejumlah larangan juga diterapkan, seperti dilarang mengambil gambar di dalam TPS, memasuki area TPS, atau melakukan intimidasi terhadap pemilih.
Apel tersebut turut dihadiri oleh stakeholder terkait, termasuk Asisten 1 Kabupaten Samosir Drs. Tunggul Sinaga yang mewakili Bupati Samosir, Pabung Kapten Armed G. Sebayang yang mewakili Dandim 0210 TU.
Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincent Sitinjak, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Robinson Simarmata, Camat Pangururan Robintang Naibaho, serta Kepala Desa Pardomuan I Dirikon Simbolon.
(Cw5/NusantaraTerkini.co)
