Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jadi Pembicaraan Hangat, Polisi Tangkap Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Warganet: Legalkah?

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jadi Pembicaraan Hangat, Polisi Tangkap Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Warganet: Legalkah?

Nusantaraterkini.co, Yogyakarta - Warganet kembali heboh usai pemberitaan polisi menangkap pemain judi online yang Rugikan Bandar Rp 50 juta.

Kalimat ambigu tersebut membuat jadi pembicaraan hangat, di mana warganet mempertanyakan apakah judi di Indonesia legal?.

Baca Juga : Bidpropam Polda Sumut Lakukan Gaktibplin Terhadap Personil Polres Binjai: Antisipasi Narkoba & Judol

Bahkan, warganet mempertanyakan laporan yang disebut-sebut sebagai sumber kerja polisi.

Seperti mana diketahui, beredarnya berita terkait penangkapan komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), justru mengundang tanda tanya warganet. 

Spekulasi pun muncul bahwa pihak bandar yang sejatinya juga melanggar hukum justru menjadi pelapor karena merasa dirugikan secara finansial. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah kontrakan. 

Dari penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (31/7/2025) itu, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik, data akun, dan bukti transaksi yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian.

Para pelaku diketahui mengeksploitasi sistem situs judi online dengan membuat akun-akun baru secara massal. 

Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai promo, bonus pendaftaran, dan peluang menang yang ditawarkan bandar judi online. 

Dari strategi tersebut, komplotan ini diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp50 juta setiap bulan dengan kerugian sepenuhnya ditanggung pihak bandar.

Modus yang dilakukan para tersangka tergolong rapi dan sistematis. 

Di mana Mereka menggunakan sekitar 40 akun berbeda setiap hari, mengganti nomor telepon dan alamat IP secara berkala agar tidak terdeteksi sistem situs judi.

Baca Juga : Penerima Bansos Main Judi Online Dicoret, Komisi VIII: Pastikan Validasi Data

Salah satu pelaku berinisial RDS bertindak sebagai pemodal utama. 

Ia merekrut empat orang lainnya berinisial NF, EN, DA, dan PA untuk menjadi operator akun-akun tersebut. Keempat operator menerima upah berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap minggu. 

Baca Juga : Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban

Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

(mft/Nusantaraterkini.co)