Penerima Bansos Main Judi Online Dicoret, Komisi VIII: Pastikan Validasi Data
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq, mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, yang telah mencoret nama warga penerim
nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq, mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, yang telah mencoret nama warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol).
Bansos memang harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak kepada mereka yang malah menyalahgunakan bantuan tersebut untuk judi, yang jelas merugikan banyak pihak.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang menghapus nama warga penerima bansos yang terbukti main judi online. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku judi untuk menerima bansos. Namun, sekali lagi saya minta agar Kementerian Sosial memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online," ujar Kiai Maman, sapaan akrab Maman Imanul Haq, Senin (21/7/2025).
Sebelumnya Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos yang dicoret pada periode penyaluran triwulan kedua mencapai 228.048 orang, dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kiai Maman juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memastikan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang berhak. Namun, ia juga menekankan pentingnya menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan jika nama mereka dicoret dengan indikasi terlibat judi online, meskipun sebenarnya tidak.
"Saya sarankan agar ada ruang pengaduan bagi mereka yang dicoret sebagai penerima bansos dengan tuduhan bermain judi online, padahal mereka tidak terlibat. Warga yang mengajukan pengaduan harus dapat memberikan bukti bahwa data mereka disalahgunakan. Kementerian Sosial juga harus menyiapkan data yang jelas untuk menanggapi pengaduan ini," tambahnya.
Kiai Maman mengingatkan bahwa adanya indikasi judi online di kalangan masyarakat, khususnya kelas menengah bawah, harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi yang merugikan. "Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·52 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan