Jadi Fotografer hingga MUA Tanpa Izin, 8 WNA Tiongkok Dideportasi dari Medan
Menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer dan MUA di Medan, 8 WN Tiongkok resmi dideportasi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Imigrasi Medan melakukan deportasi terhadap 8 warga negara (WN) Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist pada sebuah event di salah satu hotel kawasan Medan Petisah.
Kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan penerbangan AirAsia AK396 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa (9/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026.
Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Orielle Studio, yang menghadirkan sejumlah tenaga asing (TKA) untuk mendukung jalannya kegiatan di bidang industri kreatif.
"Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 8 warga negara Tiongkok terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan mendalam diketahui para WNA tersebut menjalankan berbagai peran teknis, mulai dari fotografer, editor, hingga make-up artist," ungkapnya dalam keterangan, Kamis (11/6/2026).
Adapun tiga warga negara Tiongkok diketahui beraktivitas sebagai make-up artist, yaitu CW, GH dan YP. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.
Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Meskipun izin tinggalnya berbeda-beda, tetapi aktivitas dijalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Uray Avian menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
"Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Imigrasi di seluruh Indonesia memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional di Perbatasan
hendra·13 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHercules Rosario Sebut Penyadapan terhadap Presiden RI Masuk Tindakan Makar dan Pengkhianat Negara
27 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTerdakwa Pengeroyokan Dituntut 2 Tahun, Ketua SPSI Tuding Jaksa Disuap
hendra·29 menit yang lalu -
NASIONALIsu Pengerahan 20 Ribu Prajurit ke Jakarta, Panglima TNI Ungkap 3 Level Siaga, Personel dan Alutsista Disiapkan
hendra·58 menit yang lalu -
NASIONALHercules: Penyadapan terhadap Presiden Adalah Tindakan Makar dan Pengkhianatan Negara
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBarang Bukti 72 Perkara Dimusnahkan Kejari Binjai, Sabu hingga Ganja Ikut Dibakar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKeluarga Korban Kekerasan TNI Tuntut Revisi UU Peradilan Militer
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDinilai Lalai Loloskan Senjata Api, Keluarga Pratu Feriscal Bakal Polisikan Cafe Panhead
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINAL1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh untuk Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIBPS Catat Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06 Persen di Triwulan III-2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan