Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sempat Kabur Saat Diperiksa, Dua WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Denpasar: Satu Overstay 379 Hari

Imigrasi Denpasar menangkap dua WN Nigeria di Ubud. Satu WNA overstay 379 hari, sementara lainnya tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

Kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok. Humas Imigrasi Denpasar)
Kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok. Humas Imigrasi Denpasar)
A A

Nusantaraterkini.co, – Dua warga negara (WN) Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena terindikasi melakukan terkait izin tinggal.

Keduanya ditangkap dalam patroli keimigrasian yang digelar Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan dan , , Kamis (27/8/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI R. Haryo Sakti mengatakan, patroli dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing, khususnya tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, dan lokasi hiburan lainnya.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas .

Saat menyisir salah satu tempat usaha di kawasan Ubud, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan dua yang diduga memiliki persoalan terkait izin tinggal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, situasi sempat menegang ketika salah seorang WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.

"Situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut," kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap data keimigrasian kedua WNA tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan salah satu WN Nigeria diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal atau selama 379 hari. Sementara satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas.

"Keduanya diamankan dan dibawa ke Kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Haryo.

Patroli Juga Digelar di

Selain , patroli keimigrasian juga menyasar kawasan Sanur yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas warga negara asing cukup tinggi.

Dalam penyisiran di sejumlah pusat aktivitas malam kawasan Sanur, petugas tidak menemukan adanya .

Haryo mengatakan pengawasan terhadap akan terus dilakukan, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kunjungan dan aktivitas WNA tinggi.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar tetap mengedepankan sikap humanis selama menjalankan pemeriksaan, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketegasan dalam penindakan.

"Ini merupakan bagian dari upaya Kantor untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kunjungan dan aktivitas orang asing yang tinggi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Ramdhani menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

Meski demikian, tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ramdhani.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait