Gunakan Tiket Palsu untuk Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan
Imigrasi Medan deportasi WN Tiongkok karena gunakan tiket palsu saat perpanjang izin tinggal. Simak selengkapnya
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria asal Tiongkok berinisial LY (29) harus mengakhiri masa tinggalnya di Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menemukan adanya ketidaksesuaian pada tiket pesawat yang digunakan dalam proses pengajuan perpanjangan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, LY lantas dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini bermula saat LY mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Dalam proses pemeriksaan berkas, petugas menemukan bahwa tiket pulang dan tiket kembali yang dilampirkan sebagai persyaratan permohonan tidak sesuai dengan data penerbangan yang sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiket tersebut tidak diperoleh secara langsung oleh LY, melainkan melalui pihak ketiga yang menawarkan bantuan pengurusan tiket pesawat untuk melengkapi persyaratan administrasi perpanjangan izin tinggal.
LY sendiri mengaku baru mengetahui bahwa tiket yang diterimanya tidak sah setelah diberitahukan oleh petugas Imigrasi.
Upaya untuk menghubungi pihak yang mengurus tiket tersebut pun tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Diketahui, LY masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berada di Medan untuk mengurus rencana pernikahannya dengan seorang warga negara Indonesia.
Namun, penggunaan tiket pesawat yang tidak sesuai dalam proses pengajuan izin tinggal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku, sehingga permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan ditolak dan berujung pada penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Di balik proses penegakan hukum tersebut, petugas juga menemukan kondisi khusus pada LY yang memiliki riwayat autisme. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus sehingga petugas mengedepankan pendekatan yang humanis selama proses deportasi berlangsung.
Saat pemeriksaan dokumen penerbangan, pihak maskapai menyampaikan bahwa LY memerlukan pendamping selama perjalanan udara mengingat kondisi yang dimilikinya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Setelah komunikasi dilakukan, perwakilan keluarga bersedia mendampingi LY hingga keberangkatan. Dengan dukungan keluarga dan pengawasan petugas, seluruh proses administrasi keberangkatan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kristian menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam pelaksanaannya.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," katanya dalam keterangan, Selasa (9/6/2026).
"Dalam penanganan kasus ini, kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," jelasnya.
Dengan pendampingan keluarga dan pengawasan petugas, LY akhirnya diberangkatkan menuju Changi Airport, Singapura, melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan maskapai Scoot TR245.
Keberangkatan tersebut menutup rangkaian proses penanganan kasus yang bermula dari pengajuan perpanjangan izin tinggal hingga pelaksanaan deportasi.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional di Perbatasan
hendra·17 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHercules Rosario Sebut Penyadapan terhadap Presiden RI Masuk Tindakan Makar dan Pengkhianat Negara
31 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTerdakwa Pengeroyokan Dituntut 2 Tahun, Ketua SPSI Tuding Jaksa Disuap
hendra·33 menit yang lalu -
NASIONALIsu Pengerahan 20 Ribu Prajurit ke Jakarta, Panglima TNI Ungkap 3 Level Siaga, Personel dan Alutsista Disiapkan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALHercules: Penyadapan terhadap Presiden Adalah Tindakan Makar dan Pengkhianatan Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBarang Bukti 72 Perkara Dimusnahkan Kejari Binjai, Sabu hingga Ganja Ikut Dibakar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKeluarga Korban Kekerasan TNI Tuntut Revisi UU Peradilan Militer
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDinilai Lalai Loloskan Senjata Api, Keluarga Pratu Feriscal Bakal Polisikan Cafe Panhead
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINAL1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh untuk Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIBPS Catat Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06 Persen di Triwulan III-2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan