Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Keluarga Korban Kekerasan TNI Tuntut Revisi UU Peradilan Militer

Keluarga korban desak DPR revisi UU Militer sesuai putusan MK agar prajurit diadili di peradilan umum.

Bagikan:
Lenny dan Eva ke DPR RI mengajukan audiensi ke DPR RI didampingi Koalisi Masyarakat Sipil yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan), KontraS, Themis Indonesia, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (Foto: istimewa)
Lenny dan Eva ke DPR RI mengajukan audiensi ke DPR RI didampingi Koalisi Masyarakat Sipil yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan), KontraS, Themis Indonesia, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN -ย Eva Meliani Br Pasaribu dan Lenny Damanik mendesak untuk melakukan revisi Undang-Undang Militer.

Dua wanita asal Sumatera Utara (Sumut) ini datang langsung ke Senayan untuk melayangkan surat permohonan audiensi, pada Selasa (4/10/2026).

Untuk diketahui Lenny dan Eva merupakan keluarga korban tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit . Lenny adalah ibu dari MHS (15) yang tewas dianiaya oknum Babinsa di Medan, sementara Eva adalah anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar bersama keluarganya di Karo.

Lenny dan Eva ke DPR RI didampingi Koalisi Masyarakat Sipil yakni Lembaga Bantuan Hukum (), KontraS, Themis Indonesia, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, keluarga korban sebelumnya mengajukan gugatan uji materiil ke (MK). Putusan dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan untuk merombak total undang-undang itu dalam waktu paling lama 2 tahun.

"Putusan MK menekankan apabila dalam waktu 2 tahun (tidak direvisi maka) UU Militer tidak dilakukan maka otomatis UU a quo inkonstitional dan tidak memiliki hukum mengikat atau tidak berlaku," kata Irvan, Kamis (5/10/2026).

Irvan menegaskan, dalam putusan diperintahkan MK bukan sekadar ganti pasal. MK minta dibedakan secara tegas apa itu tindak pidana militer dan tindak pidana umum, kapan prajurit harus diadili di peradilan militer dan kapan harus di peradilan umum, serta memastikan peradilan militer masuk sepenuhnya dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu Para Pemohon dan koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI agar mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer untuk melakukan revisi bersama pemerintah secara transparan, akuntabel, berkeadilan dan mengedepankan partisipasi bermakna," tandasnya.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait