Irma Suryani Tekankan Optimalisasi Implementasi UU PPRT Bagi PRT
Irma Suryani menekankan optimalisasi UU PPRT agar pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum, kesejahteraan, dan bebas diskriminasi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menekankan pentingnya memastikan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berjalan optimal di lapangan. Menurutnya, regulasi yang telah disahkan tersebut harus benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan komprehensif, kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh penjuru Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Irma merespons pidato Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan regulasi mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Politikus Partai NasDem tersebut menilai karakteristik hubungan kerja PRT yang berbeda dengan pekerja pada umumnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar mereka.
“Jadi hubungannya di luar perjanjian kerja. Dan itu harus betul-betul dijaga dan dikawal oleh semua pemangku kebijakan di seluruh Indonesia. Agar PRT di seluruh Indonesia memang terlindungi dan sejahtera,” ujar Irma, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, salah satu tujuan utama regulasi PPRT adalah menjaga serta melindungi martabat pekerja rumah tangga. Karena itu, ia berharap pelaksanaan aturan tersebut tetap sejalan dengan tujuan yang telah dirumuskan sejak awal pembahasannya.
“Salah satu fokusnya kan RUU PPRT itu untuk menjaga dan melindungi martabat dari PRT itu sendiri. Dan harapan dari Komisi IX itu, supaya memang apa yang diharapkan dari penyusunan dulu hingga hari ini, pelaksanaan dan implementasi itu selaras,” kata politikus NasDem ini.
Irma menegaskan, perlindungan PRT tidak boleh hanya berhenti pada aspek hukum. Regulasi tersebut juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan PRT sekaligus mencegah terjadinya diskriminasi dalam hubungan kerja.
“Bukan hanya sekadar melindungi, tapi juga menyejahterakan. Kemudian menjaga pekerjaannya, agar pekerjaannya tidak terdiskriminasi. Karena PRT ini kan tidak ada perjanjian kerja,” tutur Irma yang juga Anggota BURT DPR ini.
UU PPRT disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026 setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung selama 22 tahun.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·11 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan