Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Irma Suryani Tekankan Optimalisasi Implementasi UU PPRT Bagi PRT

Irma Suryani menekankan optimalisasi UU PPRT agar pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum, kesejahteraan, dan bebas diskriminasi.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menekankan pentingnya implementasi UU PPRT untuk memastikan hak, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, Sabtu (15/8/2026). (foto:istimewa)
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menekankan pentingnya implementasi UU PPRT untuk memastikan hak, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, Sabtu (15/8/2026). (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Anggota , , menekankan pentingnya memastikan implementasi Undang-Undang () berjalan optimal di lapangan. Menurutnya, regulasi yang telah disahkan tersebut harus benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan komprehensif, kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan () di seluruh penjuru Indonesia.

​Pernyataan tersebut disampaikan Irma merespons pidato Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut bersama pemerintah telah mengesahkan regulasi mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Politikus Partai tersebut menilai karakteristik hubungan kerja PRT yang berbeda dengan pekerja pada umumnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar mereka.

“Jadi hubungannya di luar perjanjian kerja. Dan itu harus betul-betul dijaga dan dikawal oleh semua pemangku kebijakan di seluruh Indonesia. Agar di seluruh Indonesia memang terlindungi dan sejahtera,” ujar Irma, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, salah satu tujuan utama adalah menjaga serta melindungi martabat pekerja rumah tangga. Karena itu, ia berharap pelaksanaan aturan tersebut tetap sejalan dengan tujuan yang telah dirumuskan sejak awal pembahasannya.

“Salah satu fokusnya kan itu untuk menjaga dan melindungi martabat dari PRT itu sendiri. Dan harapan dari Komisi IX itu, supaya memang apa yang diharapkan dari penyusunan dulu hingga hari ini, pelaksanaan dan implementasi itu selaras,” kata politikus NasDem ini.

Irma menegaskan, perlindungan PRT tidak boleh hanya berhenti pada aspek hukum. Regulasi tersebut juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap sekaligus mencegah terjadinya diskriminasi dalam hubungan kerja.

“Bukan hanya sekadar melindungi, tapi juga menyejahterakan. Kemudian menjaga pekerjaannya, agar pekerjaannya tidak terdiskriminasi. Karena PRT ini kan tidak ada perjanjian kerja,” tutur Irma yang juga Anggota BURT DPR ini.

disahkan dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026 setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung selama 22 tahun.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait