Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

RUU PPRT Masuk Inisiatif DPR, Ashabul Kahfi: Negara Tak Boleh Lagi Abaikan Pekerja Rumah Tangga

Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR akhirnya mendapat dukungan dari

Ashabul Khafi saat diwawancara wartawan (foto:istimewa)
Ashabul Khafi saat diwawancara wartawan (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan () sebagai usul inisiatif DPR akhirnya mendapat dukungan dari sejumlah

Namun langkah tersebut juga kembali menyoroti lambannya komitmen politik DPR dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan di Indonesia.

, , menyatakan menyambut baik keputusan DPR menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif lembaga legislatif. 

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan dalam relasi kerja domestik.

“Penetapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Selama ini mereka sering berada dalam posisi yang sangat rentan dalam hubungan kerja,” kata , Sabtu (14/3/2026).

Dalam pandangan Komisi IX DPR, kata Ashabul, keberadaan sangat relevan karena berkaitan langsung dengan isu ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, hingga akses terhadap jaminan sosial.

Ia menegaskan, pekerja rumah tangga tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai pekerja informal yang luput dari perlindungan negara.

“Kita ingin memastikan pekerja rumah tangga memiliki akses terhadap jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja di sektor formal lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, Ashabul juga mengakui kritik publik yang menilai DPR terlalu lama membahas regulasi tersebut. Selama hampir dua dekade, RUU PPRT berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tak kunjung disahkan.

Dorongan kuat dari masyarakat sipil, aktivis, hingga organisasi pekerja rumah tangga pun terus menggema selama bertahun-tahun tanpa hasil konkret.

Ashabul menyebut proses legislasi di DPR memang panjang dan tidak sederhana. Pembahasan undang-undang, kata dia, harus melalui tahapan kajian akademik, harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pembahasan lintas fraksi sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.

“Proses legislasi memang panjang. Ada kajian akademik, harmonisasi di Baleg, pembahasan antarfraksi, hingga keputusan di rapat paripurna,” jelasnya.

Namun bagi banyak kalangan, alasan prosedural tersebut tidak sepenuhnya menjawab kritik publik. Pasalnya, lambannya pengesahan RUU PPRT justru memperlihatkan rendahnya prioritas politik terhadap perlindungan pekerja domestik yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan orang di Indonesia.

Ashabul menegaskan, setelah resmi menjadi inisiatif DPR, pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah harus berjalan serius dan transparan.

Ia juga mendorong agar proses pembahasan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu melindungi pekerja rumah tangga secara komprehensif.

“Pembahasan bersama pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, agar undang-undang ini benar-benar memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga sekaligus menjaga keseimbangan hubungan kerja dengan pemberi kerja,” tegas politisi PAN tersebut. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait