Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Ini Daftar 16 Perusahaan Penyebab Karhutla di Sumsel, Direktur PT RAS Resmi jadi Tersangka

Ini Daftar 16 Perusahaan Penyebab Karhutla di Sumsel, Direktur PT RAS Resmi jadi Tersangka

A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengusut 16 korporasi terkait kasus hutan dan lahan () serta menetapkan Direktur Operasional sebagai tersangka.

โ€œDari 16 korporasi tersebut, satu korporasi yakni terjadi secara berulang hingga akhirnya direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan,โ€ ujar Irjen Pol Rony Samtana saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel.

Irjen Pol Rony Samtana mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan lantaran kebakaran terjadi secara berulang di wilayah konsesi PT RAS di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Secara keseluruhan, penyidik tengah menangani 132 perkara karhutla di tahap penyelidikan dan 58 perkara di tahap penyidikan.

Dari total 58 perkara penyidikan tersebut, sebanyak 41 kasus merupakan perbuatan perorangan dan 17 kasus melibatkan entitas korporasi.

โ€œDari 58 perkara tersebut, kami sudah menetapkan ada 52 tersangka. Dimana 51 orang diantaranya adalah perkara perseorangan,โ€ katanya.

Pihak kepolisian merilis rincian 16 perusahaan yang terindikasi terseret kasus di wilayah Sumatera Selatan.

Daftar tersebut meliputi PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BNUP, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BMH.

โ€œUntuk perkara yang berhubungan dengan korporasi ini tersebar di tujuh kabupaten, dengan total luas area terbakar adalah 620,62 hektare,โ€ย 

Seluruh area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang berkaitan dengan penyidikan kini telah dipasangi garis polisi.

Penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan saksi ahli ilmu tanah dari IPB University dan forensik lingkungan hidup.

โ€œPenyidikan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana karhutla. Langkah ini diperlukan agar pengungkapan perkara didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,โ€ tegasnya.

Pihak kepolisian juga menguji kelayakan fasilitas pencegahan kebakaran internal perusahaan, mulai dari embung air, menara pemantau, hingga tim regu pemadam.

Sejumlah barang bukti seperti ekskavator, mesin pompa, jeriken, hingga sampel abu turut disita dan diperiksa oleh tim penyidik.

membeberkan pelanggaran standar sarana dan prasarana yang tidak dipenuhi perusahaan sesuai regulasi lingkungan.

โ€œModus operandi daripada perusahaan ini adalah perusahaan ini tidak memiliki ataupun tidak menyiapkan peralatan, sarana-prasarana, anggaran sumber daya yang sesuai dengan standar,โ€ terangnya.

Penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

โ€œKami akan selalu secara profesional dan bertanggung jawab akan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi,โ€ pungkasnya. Tia/Nusantaraterkini.co

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait