nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce), "marketplace" atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, guna menjaga daya beli masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan, dan tetap mendukung pelaku usaha kecil. Penundaan itu merupakan langkah yang realistis.
“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” kata Misbakhun, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Seluruh Peserta PBI Tetap Dijamin Selama 3 Bulan ke Depan
Dia menegaskan tujuan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha luring (offline) dan daring (online).
“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” terang politikus Golkar ini.
DPR lewat Komisi XI, kata dia, akan mengawasi agar masa penundaan ini agar benar-benar dipakai pemerintah untuk menata ulang sistem, mulai dari integrasi dengan lokapasar, penyederhanaan administrasi, sampai sosialisasi yang jelas ke pedagang.
Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir
“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tegas Ketua Umum DPN SOKSI ini.
Untuk itu, dia juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi perdagangan elektronik (e-commerce) dan komunitas UMKM terkait kebijakan pajak digital.
“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap (peta jalan) jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” kata legislator dapil Jatim ini.
Baca Juga : Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Versi Mardiono
Beri Angin Segar
Senada dengan Misbahkun, Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menilai, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM (usaha mikro kecil menengah), agar lebih bersemangat mengembangkan usahanya.
“Saya kira ini satu kabar baik. Ketika pemerintah menunda untuk memungut pajak dari marketplace, usaha online bisa lebih bergairah kembali. Dana yang ada bisa digunakan untuk mengembangkan usaha sehingga peluang mereka untuk tumbuh semakin besar,” ujar Anis Byarwati.
Baca Juga : Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Ulsan Hyundai FC
Ia menilai, penundaan pungutan pajak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbesar modal usaha, meningkatkan produktivitas, hingga pada akhirnya mampu memberikan kontribusi pajak yang lebih besar bagi negara.
“Kalau usahanya lancar dan tumbuh besar, mereka akan lebih rela membayar pajak, bukan karena terpaksa, tapi karena merasa mampu,” kata politikus PKS ini.
Terkait keluhan pedagang offline yang merasa tertekan dengan maraknya belanja online, Anis mendorong adanya inovasi dan diversifikasi usaha.
Baca Juga : Hamas Tunda Pembebasan Sandera Gegara Israel Langgar Gencatan
Menurutnya, pedagang konvensional juga perlu memanfaatkan platform digital agar bisa menjangkau konsumen lebih luas, terlebih di era digital seperti saat ini.
“Selain tetap membuka toko offline, pedagang juga perlu membuka toko online. Dengan begitu, mereka bisa bersaing sekaligus memperluas pasar,” ujarnya.
Meski demikian, anggota Baleg DPR ini menegaskan penundaan pungutan pajak ini bersifat jangka pendek. Pemerintah tetap perlu menyiapkan strategi jangka panjang dalam memperkuat penerimaan negara, termasuk melalui pengaturan pajak di sektor digital yang saat ini banyak didominasi perusahaan asing.
“Perlu koordinasi lintas sektor untuk merumuskan regulasi yang adil, agar industri digital maupun UMKM bisa tumbuh bersama dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.
Pemerintah Dengar Pelaku Usaha
Sementara itu, Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi.
Budi mengatakan proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih akan terus berlanjut. Pihaknya berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha.
“Dengan harapan desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” kata Budi.
Ia juga menyinggung adanya stimulus fiskal sebesar Rp 200 triliun melalui penempatan dana pemerintah di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut dia, kebijakan fiskal ini menjadi penting untuk mendorong perekonomian sekaligus memicu pendapatan pajak. Meski begitu, kebijakan yang bergulir juga mesti mempertimbangkan momentum yang tepat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penundaan kebijakan pajak bagi pedagang online di platform e-commerce ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga ingin melihat dampak dari kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun di sektor perbankan terhadap perekonomian nasional sebelum memutuskan implementasi pajak di e-commerce.
“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang uang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” tutur Purbaya.
Skema pemungutan pajak e-commerce ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mewajibkan pedagang online (merchant) membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto. Pemungutan dilakukan oleh marketplace sebagai perantara transaksi.
PMK 37/2025 juga menetapkan bahwa invoice atau faktur penjualan akan dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh dan menjadi dasar pelaporan ke DJP. Selain memungut, marketplace diwajibkan menyampaikan informasi transaksi dan merchant kepada DJP.
(cw1/nusantaraterkini.co)
