Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab soal isu KPU akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penetapan capres-cawapres Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan terkait memproses indikasi dugaan pelanggaran telah ada lembaga dan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya, Bawaslu sebagai lembaga yang menangani indikasi dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kemudian kalau soal KPU dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP temen-temen sekalian perlu kita sama-sama pahami begini. Di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 2017, posisi KPU itu selalu ter, terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN di Mahkamah Agung, dan juga termohon nanti sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," terang Hasyim usai menetapkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, Senin (13/11/2023).
Hasyim memastikan bahwa baik diadukan maupun dilaporkan sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU. Dia menegaskan pihaknya siap menjalani proses jika nantinya KPU dilaporkan maupun diadukan ke DKPP hingga Bawaslu.
"Tentu saja sekiranya itu akan kami pelajari, detail-detailnya, dan kami akan menyiapkan jawaban-jawaban argumentasi dan juga mengikuti persidangan-persidangan yang akan digelar oleh lembaga-lembaga tersebut," pungkasnya
(HAM/nusantaratekini.co).