Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Harus Lebih Bijak Sikapi Pro Kontra Kenaikan PPN jadi 12 Persen

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono bersama Prabowo Subianto. (Foto: dok pribadi)

Oleh: Arief Poyuono

Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo terkait perpajakan.

Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?

Akibatnya, pro dan kontra di kalangan masyarakat pun terjadi dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN dikala kelesuan ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat.

Tercatat, sepanjang 2019-2024, warga kelas menengah berkurang 9,48 juta orang menjadi hanya 47,85 juta. Kini, proporsinya hanya 17,13% dari total populasi, turun dari 21,45% pada lima tahun silam.

Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik

Di sisi lain, sebagian kecil masyarakat juga setuju dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tersebut dengan berbagai pertimbangan seperti kondisi dunia yang sedang mengalami krisis, subsidi yang terlalu membebani keuangan negara, pembiayaan pembangunan infrastruktur peninggalan Jokowi, hingga pemerintah yang sedang berusaha memulihkan perekonomian negara.

Baca Juga : DPR Imbau Kenaikan PPN 12% Agar Disikapi dengan Bijak

Terlepas adanya pro dan kotra di tengah masyarakat, pada akhirnya masyarakat dengan usaha dan perekonomian pas-pasanlah yang dipaksa harus kembali menelan pil pahit. Harapan masyarakat memaksa mereka untuk percaya kepada pemerintah bahwa kebijakannya akan selalu memihak masyarakat kecil bukan justru sebaliknya.

Sebenarnya, kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen bukanlah kebijakan baru saat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPN ini sendiri mengalami kenaikan sebesar 1 persen, di mana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 di era Jokowi dikala pandemi Covid-19 masih menjadi bayangan hitam untuk perekonomian masyarakat, belum lagi harga BBM yang naik dan kelangkaan minyak goreng.

Pada tahun 2023, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun, atau 40% dari penerimaan pajak Indonesia.

Penerimaan PPN walaupun naik 1 persen dari 10 persen ke 11 persen justru mengalami pertumbuhan 11,2% dibandingkan tahun 2022.

Nah, salah satu kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu usaha pemerintah Prabowo untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak dalam pembiayaan untuk program yang dijanjikan dalam kampanye, salah satunya program makan gratis dan bayar utang negara yang menumpuk.

Perlu dicatat bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain, sehingga Indonesia di 11 persen dan nantinya 12 persen pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.

Tentu saja Presiden Prabowo dalam pengambilan kebijakan ini tidak terburu-buru, dan didasarkan oleh asas keadilan dan tepat sasaran guna menjaga kepentingan masyarakat tetap di kedepankan.

Kebijakan ini merupakan transformasi dari segi perpajakan di Indonesia terutama dalam peningkatan penerimaan negara. Tentu semua berharap kebijakan ini mampu menjadi salah satu jalan baik menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia.

Kenaikan PPN memang akan berdampak terhadap perekonomian nasional. Namun percayalah nantinya akan terjadi keseimbangan dalam perekonomian dan sistem pasar di Indonesia.

Contoh saja saat subsidi BBM dikurangi dan harga BBM dinaikan oleh Jokowi, toh akhirnya pasar dan perekonomian rakyat mencari keseimbangan dan kemiskinan justru menurun juga.

Jadi harus lebih bijak dalam menyikapi kenaikan PPN 12 persen ini. Elit politik yang justru lebih tahu keadaan keuangan negara tidak perlu jadi kompor meleduk. (*)

Penulis Adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu