Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hambat Pertumbuhan UMKM, Komisi VI Dukung Penataan Izin Ritel Modern

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyoroti maraknya ekspansi gerai ritel modern yang berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM di berbagai daerah.

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menilai, kritik tersebut perlu dipahami sebagai upaya membenahi ketimpangan ekonomi nasional, bukan sebagai serangan terhadap pelaku usaha tertentu.

“Pernyataan itu harus kita lihat sebagai dorongan agar pemerintah menata kembali ekosistem perdagangan nasional. Ritel modern dan usaha kecil tidak seharusnya saling melemahkan, tetapi tumbuh bersama secara seimbang,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga : Wakil Bupati Asahan Buka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM

Rivqy menyoroti fakta bahwa omzet ritel modern nasional kini mencapai sekitar Rp700 triliun per tahun, sementara jutaan usaha mikro dan kecil yang menopang 60% PDB nasional justru masih kesulitan mengakses pasar dan permodalan.

Ketimpangan itu, katanya, perlu diatasi lewat penertiban regulasi perizinan dan pemerataan kesempatan usaha.

“Kesetaraan ekonomi harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan aturan izin ritel modern tidak merugikan pedagang kecil di sekitar mereka, terutama soal titik lokasinya. Sekarang bisa kita lihat di banyak daerah radius nggak sampai 200 meter ada ritel modern,” tegasnya.

Legislator dapil Jatim itu mendorong adanya kemitraan antara ritel modern dan UMKM lokal, misalnya dengan membuka ruang bagi produk-produk lokal di jaringan minimarket. Ia juga mendesak agar setiap kebijakan berbasis pada data dan keadilan ekonomi, bukan tekanan pasar semata.

Baca Juga : Pengusaha Ritel Ogah Jika Ditugaskan Jual Beras Murah, Belajar dari Pengalaman

“Modernisasi ekonomi penting, namun harus didasari pada kompetitif yang adil, agar tidak ada yang tertinggal. Selanjutnya, bahwa amanah Undang-undang Dasar kita, menekankan pada dasar prinsip ekonomi berkeadilan" pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)