Hadang Pelaku Tabrak Lari, Warga Lahat Temukan Minyak Ilegal
Polres Lahat mengamankan dua pria dan 20 ton minyak ilegal setelah warga menghadang terduga pelaku tabrak lari di Merapi Barat.
Nusantaraterkini.co, LAHAT - Aksi penghadangan terduga pelaku tabrak lari di Lahat berujung pada pembongkaran dugaan tindak pidana migas ilegal. Satreskrim Polres Lahat mengamankan dua pria berinisial PEW (33) dan YB (43) atas dugaan pengangkutan 20 ton minyak ilegal menggunakan dua unit truk Colt Diesel, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari pengintaian warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sekira pukul 10.00 WIB, warga mendapati PEW yang sedang beristirahat makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk. PEW dicurigai merupakan sopir truk yang terlibat kecelakaan tabrak lari pada Jumat (7/8/2026) lalu, yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) tewas di tempat.
Saat warga menghadang dan mengintai armada milik PEW, terkuak bahwa dua unit truk Colt Diesel rakitan tahun 2013 dan 2014 tersebut mengangkut muatan minyak masing-masing seberat 10 ton tanpa dokumen sah.
Mendapat laporan warga, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat bergerak menuju lokasi Polsek Merapi Barat untuk mengamankan kedua tersangka beserta total 20 ton muatan minyak ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menyampaikan komitmen jajarannya untuk memproses tuntas temuan hukum tersebut secara transparan. Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis bahan bakar serta legalitas pasokannya.
"Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya," ujar AKBP Novi Edyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/8/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengapresiasi kepekaan masyarakat namun tetap mengimbau agar penanganan terduga pelaku kejahatan diserahkan penuh kepada aparat kepolisian.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·11 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan