Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hadang Pelaku Tabrak Lari, Warga Lahat Temukan Minyak Ilegal

Polres Lahat mengamankan dua pria dan 20 ton minyak ilegal setelah warga menghadang terduga pelaku tabrak lari di Merapi Barat.

Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan jajaran Polres Lahat, Jumat (14/8/2026). (foto: polda sumsel)
Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan jajaran Polres Lahat, Jumat (14/8/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co - Aksi penghadangan terduga pelaku di Lahat berujung pada pembongkaran dugaan tindak pidana . Satreskrim mengamankan dua pria berinisial PEW (33) dan YB (43) atas dugaan pengangkutan 20 ton menggunakan dua unit , Jumat (14/8/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari pengintaian warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan , Kabupaten Lahat. Sekira pukul 10.00 WIB, warga mendapati PEW yang sedang beristirahat makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk. PEW dicurigai merupakan sopir truk yang terlibat kecelakaan tabrak lari pada Jumat (7/8/2026) lalu, yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) tewas di tempat.

Saat warga menghadang dan mengintai armada milik PEW, terkuak bahwa dua unit rakitan tahun 2013 dan 2014 tersebut mengangkut muatan minyak masing-masing seberat 10 ton tanpa dokumen sah.

Mendapat laporan warga, Unit Pidsus bergerak menuju lokasi Polsek Merapi Barat untuk mengamankan kedua tersangka beserta total 20 ton muatan minyak ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan.

Kapolres Lahat menyampaikan komitmen jajarannya untuk memproses tuntas temuan hukum tersebut secara transparan. Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis bahan bakar serta legalitas pasokannya.

"Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengapresiasi kepekaan masyarakat namun tetap mengimbau agar penanganan terduga pelaku kejahatan diserahkan penuh kepada aparat kepolisian.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 (Tia/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait