RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Pengamat Ingatkan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung Desember 2026. Pengamat meminta aturan diperkuat pengawasan agar tak menjadi alat kriminalisasi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Di tengah proses pembahasannya, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar aturan tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, dan tidak disalahgunakan.
Hardjuno menilai aspek pengawasan harus menjadi perhatian utama, baik dalam proses pembentukan maupun saat RUU Perampasan Aset diterapkan. Menurut dia, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi ataupun pemerasan terhadap masyarakat.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," kata Hardjuno, Kamis (3/9/2026).
Hardjuno menyebut ruang lingkup RUU Perampasan Aset cukup luas. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Menurut Hardjuno, perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, ia meminta perumusan setiap pasal dilakukan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," ujarnya.
Hardjuno menegaskan, instrumen hukum yang kuat tetap harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara non-diskriminatif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas justru menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar lolos dari jerat hukum.
"Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum," kata Hardjuno.
Menurut dia, perluasan objek tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset sebaiknya diarahkan terutama pada kejahatan kelas berat yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
"Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan regulasi mengenai perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALPeserta MagangHub Batch 2 Diminta Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSJelang HUT Ke-81, Pasahli Panglima TNI Sambangi Mantan Panglima TNI
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan