Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Pengamat Ingatkan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung Desember 2026. Pengamat meminta aturan diperkuat pengawasan agar tak menjadi alat kriminalisasi.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memiliki semangat pemberantasan korupsi serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kamis (3/9/2026) (Foto:Istimewa)
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memiliki semangat pemberantasan korupsi serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kamis (3/9/2026) (Foto:Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Di tengah proses pembahasannya, dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar aturan tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, khususnya , dan tidak disalahgunakan.

Hardjuno menilai aspek pengawasan harus menjadi perhatian utama, baik dalam proses pembentukan maupun saat diterapkan. Menurut dia, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen ataupun pemerasan terhadap masyarakat.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden . Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," kata Hardjuno, Kamis (3/9/2026).

Hardjuno menyebut ruang lingkup RUU Perampasan Aset cukup luas. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Komisi III , terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Ke-13 tindak pidana itu meliputi , narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurut Hardjuno, perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, ia meminta perumusan setiap pasal dilakukan secara hati-hati agar kewenangan tidak disalahgunakan.

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," ujarnya.

Hardjuno menegaskan, instrumen hukum yang kuat tetap harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara non-diskriminatif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas justru menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar lolos dari jerat hukum.

"Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum," kata Hardjuno.

Menurut dia, perluasan objek tindak pidana dalam sebaiknya diarahkan terutama pada kejahatan kelas berat yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

"Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik," ujarnya.

Sebelumnya, RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan regulasi mengenai perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar:

  • Tindak pidana korupsi;
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • Tindak pidana terorisme;
  • Tindak pidana penyelundupan manusia;
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  • Tindak pidana di bidang kehutanan;
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • Tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tindak pidana di bidang perbankan;
  • Tindak pidana di bidang perasuransian;
  • Tindak pidana di bidang pertambangan;
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  • Tindak pidana perdagangan orang. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru